Proses Hukum Terhadap Wartawan atas Karya Jurnalistik Tidak Dibenarkan

HUKRIM187 Views

JAKARTA, OKMINTV.COM – Orang atau Lembaga yang merasa berkeberatan sesuai kode etik Jurnalistik dan UU Pers bisa melakukan Hak Jawab dan Hak Koreksi atas pemberitaan di media tersebut bukan memproses hukum. Jika Hak Jawab dan Hak Koreksi tidak dimuat maka yang merasa berkeberatan atas pemberitaan media tersebut bisa melaporkan ke Dewan Pers. Demikian hal itu disampaikan Gabriel Goa selaku Dewan Pembina Padma Indonesia di Jakarta pada senin (13/03/23).

Gabriel menjelaskan, Fakta belakangan ini bahwa di TTU telah terjadi proses hukum oleh Kejari TTU terhadap wartawan berinisial FN telah kangkangi UU Pers.

banner 336x280

“Terpanggil untuk membela Pers salah satu pilar demokrasi untuk mengontrol praktek kongkalikong kaum kuat kuasa dan kuat modal yang diduga kuat merampok Hak-Hak Ekosob Orang Miskin di NTT maka kami dari Lembaga Hukum dan Ham Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia dan Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (Kompak Indonesia) menyatakan medesak Kejati untuk hentikan proses hukum terhadap wartawan.

“Point Pertama, kami mendesak Kejari TTU untuk segera menghentikan proses hukum terhadap Wartawan FN. Point Kedua, mendesak pihak-pihak yang berkeberatan dengan pemberitaan FN untuk melakukan Hak Jawab dan Hak Koreksi berdasarkan UU Pers dan jika tidak dimuatnya Hak Jawab dan Hak Koreksi di media bersangkutan maka jalurnya ke Dewan Pers. Ketiga, mendukung dan siap mendampingi FN meminta perlindungan ke Dewan Pers, Komnas Ham dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Point Keempat, siap mendampingi FN untuk melaporkan resmi ke KPK RI jika pemberitaan FN terkait Dugaan Kuat Tipikor di TTU”, kata Gabriel Goa, selaku Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum.dan Ham PADMA INDONESIA/Ketua KOMPAK INDONESIA. (tim-red)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *