Kuasa Hukum Alhi Waris Niko Mamesah Siap Lawan Summarecon Bogor CS

JAKARTA199 Views

BOGOR OKMINTV.COM – Kasus hukum dugaan penyerobotan lahan secara sepihak dari Summarecon Bogor terhadap pemilik hak tanah ali waris Niko Mamesah seluas 72 ribu hektar lebih bakal menulai kritik dari berbagai pihak. Pasalnya, kasus-kasus tanah tidak bisa lagi bermain-main apalagi langsung mendapat perhatian serius dari Presiden Prabowo Subianto. Kuasa hukum alhi waris menyatakan siap melakukan gugatan perdana di Pengadilan Negeri Cobinong dalam waktu dekat.

“Kami siap lakukan gugatan ke mereka. Segera cepat sidang itu akan kita hadir. Kita lihat saja nanti perkembangannya seperti apa”, kata Martinus Siki, SH.MH dan Aloysius Abi, SH selaku kuasa hukumnya di Cibinong pada kamis, (31/10/24).

banner 336x280
Aksi Demo Ahli Waris Niko Mamesah menuntut Presiden Prabowo Panggil dan Mediasi masalah dengan dengan Sumarecon Bogor. (foto-fren)

Berdasarkan investigasi media ini, masalah ini terbilang sangat serius karena dialami beberapa yang menjadi bagian dari rangkaian tanah-tanah itu anta lain Jantje Mamesah Agung, Jan Momongan, Achmad M , Suhaeni, Nawasar, E.Momongan, Maatje S.Langi dan N.A.F Mamesah. Ahli waris Niko Mamesah sendiri memiliki luas tanah 72 ribu lebih itu. Sedangkan jika dihitung keseluruhannya mencapai 650.026M2.

Catatan media dilapangan, diduga ada kelalaian yang sangat serius yang kemudian menyeret BPN, para Notaris dan Perusahaan Perumahan Sumarecon Bogor. Mediasai yang pernah dilakukanpun tidak berhasil.

Kasus hilangnya tanah ini kemudian diketahui oleh anaknya alm Niko Mamesah setelah ia mengetahui sendiri status tanah itu beralih ke tangan PT. Adiguna Shipyard/ PT. Adiguna Shipbuilding And Engineering, yang dijual sepihak oleh Nawazar berdasarkan Surat Kuasa Mutlak. Notaris Imas Fatimah, SH menerbitkan produk hukum yang diduga cacat hukum itu pada tahun 1975. Dari inilah alur penjualan tanah itu melebar hingga saat ini telah dibangun ratusan perumahan di area itu oleh Summarecon.

Mediasi yang pernah dilakukan di Kantor BPN Kabupaten Bogor itu diketahui bahwa Sertifikat No. 84/Nagrak telah beralih haknya bersama dengan sertifikat bidang yang lainnya berdasarkan Surat Pelepasan Hak tahun 1975 yaitu surat Pelepasan Hak Nomor 12,13.14,15,16,17,18 dan 19.

Kasus ini diduga kuat terjadi mal administrasi hukum karena proses penjualan tidak didasarkan pada fakta-fakta pendukung untuk menerbitkan produk hukum lainnya. Summarecon Bogor sebagai Perusahaan pengembang terjebak dalam penjualan produk hukum yang diduga illegal.

Untuk saat ini, permintaan Summarecon untuk memecahkan 12 sertifikat kepada pemilik perumahan di dalam area tanah yang bermasalah ini bakal tidak diproses, karena kasus hukumnya sedang berjalan.

Terhadap kasus ini, Kepala Seksi Pengendalian Sengketa BPN Kabupaten Bogor kepada redaksi media ini, kamis (31/10/24) mengatakan, ia mengakui dan siap untuk mengukuti persidangan nantinya. Ia juga siap memberikan keterangan yang selayaknya dalam kedudukannya di BPN Kabupaten Bogor.

Pada selasa 5 November kemarin, alhi waris Niko Mamesah dengan Kuasa hukum Aloisiys Abi dengan masa melakukan aksi demo di depan Kementerian ATR/BPN. Mereka membawa semua dokumen lengkap dan menyerahkan kepada Pihak BPN untuk memediasi masalah ini dengan pemilik Sumarecon, alias Tjipto Nagari. 

Menurut Aloisius Abi selaku kuasa hukum saat beraudiens dengan kementerian BPN kemarin, masalah tersebut sebenarnya sudah bisa selesai karena pernah dibangun komunikasi langsung dengan pemilik Summarecon Tjipto Nagari dan saat itu pula sudah ada komitmen untuk ganti rugi lahan. Hanya saja, setelah itu masalah Covid yang berkepanjangan membuat kominikasinya terputus. Itu sebabnya pihak BPN diminta untuk melakukan komunikasi untuk selesaikan masalah ini. 

Alo menekankan, pihak BPN yang mengeluarkan Sertifikat Hak Milik Niko Mamesah, maka memiliki tanggungjawab untuk selesaikan. Salah satu point penting yang disampaikan saat audiensi itu meminta BPN Bogor utuk tidak memecahkan permintaan 12 sertifikat tanah dari Summarecon karena masalahnya sedang berjalan.  

(tim-red)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *