Dinas Pendidikan Pegubin Tegaskan, Hak Guru Bisa Ditahan Jika Tidak Menjalankan Tugas

Pendidikan300 Views

Laporan Jurnalis Okmin TV : Aquino Ningdana

OKSIBIL, [Okmintv.com] – Upaya peningkatan mutu Pendidikan di Kabupaten Pegunungan Bintang (Pegbin) kedepannya bakal semakin lebih baik, seiring komitmen dan para guru dan kepala sekolah yang telah dilakukan pada 2024 lalu dalam rapat koordinasi dengan badan penjamin mutu Pendidikan. Salah satu cara yang dilakukan adalah hak-hak guru bisa ditahan jika lalai dalam tugas dan memberi penjelasan kepada pihak dinas.

banner 336x280

Menindaklanjuti hasil Rakor para Kepala Sekolah di Kota Jayapura tahun 2024 itu, Kepala Dinas Pendidikan Pegbin, Gerald Bidana ,S.Pd, M.PA, kepada wartawan rabu, (29/01/25), buka suara yang cukup keras kepada para guru hal itu untuk semua tingkatan TK sampai SMA.

Dalam isi surat itu, disampaikan bahwa kepada terhitung mulai bulan Maret tahun 2025, Dinas Pendidikan akan melakukan penahanan segala hak bagi Bapak/Ibu guru berdasarkan laporan lapangan dan pengamatan tidak melaksanakan tugas atau tidak berada ditempat tugas.

Adapun segala hak yang akan di tahan adalah Gaji, Insentif, Tunjangan Khusus bagi yang menerima, dan tunjangan sertifikasi bagi yang menerima.

Untuk insenttif dan tunjangan khusus akan dikembalikan ke Kas Daerah apabila dalam waktu tertentu tidak melaksanakan tugas. Segala hak di atas akan di tahan jika dalam bulan Februari tahun 2025 guru yang bersangkutan tidak berada di tempat tugas dan tidak melakukan konfimasi ke masing-masing Kepala Bidang TK, SD, SMP, dan SMA/SMK dengan menyampaikan alasan tidak berada di tempat tugas.

Alternatif lain menurut pihak Dinas, Kepala Bidang akan mencarikan tempat tugas yang baru berdasarkan kebutuhan guru pada sekolah yang ada di wilayah Kabupaten Pegunungan Bintang.

Menurut Gerald, langkah-langkah preventif ini lakukan mulai tahun 2025 demi perbaikan kualitas pelayanan pendidikan di Pegunungan Bintang.

“Pada satu pihak, kami akan berikan sanksi tegas kepada kepala sekolah siapapun yang tidak mengatur Dana BOSP sesuai petunjuk teknisi kebutuhan sekolahnya. Berkaitan dengan ini kami akan kerjasama dengan setiap kepala Distrik agar  kepala Distrik mampu mengendalikan para kepala sekolah dan guru di wilayahnya sebagimana dahulu ketika kita masih berada di pemerintahan Jayawijaya”, kata Kadis Gerald (007Aqn)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *