BOGOR, Okmintv.com – Direktur PT. Kencana Jaya Property Agung (PT.KJPA), Aris Agung bakal di pidana terkait bukti surat pernyataan yang dibuatnya untuk menimbulkan hak SHGB no 711/Nagrak pada tahun 2015 sebagaimana bukti surat di PN Cibinong Bogor bakal digiring ke persoalan pidana.
Menurut Kuasa hukum yang bersangkutan memberi pernyataan di Persidangan PN Cibinong terkait gugatan Ahli Waris Niko Mamesah selaku pemilik sertifikat Hak Milik (SHM) No. 84/Nagrak luas 72.880M2.
“Kasus ini akan semakin Panjang, setelah nanti putusan PN perkara Nomor 442 itu, apapun putusannya kami akan siap, dan ingat kalau dia ( Aris Agung red) telah memberi keterangan di depan Hakim PN yang tidak sesuai dengan bukti-bukti. Ini juga merupakan pelanggaran dan masuk dalam kasus pinda”, ungkap Martinus Siki selaku Kuasa Hukum Ahli Waris Niko Mamesah di PN Bogor pekan lalu.
Menurutnya, ia berencana akan melaporkan Direktur PT. KJPA terkait temuan bukti surat pernyataan penguasaan fisik tanah dan keterangan tidak benar atas sengketa tanggal 24 Februari 2015, yang memuat dugaan Keterangan palsu terkait alamat Notaris Imas Fatima, SH yang menyatakan bahwa Notaris Imas Fatima, SH adalah Notaris di Kabupaten Bogor, sementara dalam pembuktian surat Tergugat 1 dan Tergugat 2 (bukti T- 5) Akta penglepasan hak No. 16 tanggal 14 april 1975, dalam akta tersebut alamat Notaris Imas Fatima, SH di Jakarta bukan di Kabupaten bogor.
“Dugaan keterangan palsu ini di buat oleh Direktur PT. KJPA, Aris Agung sebagai syarat permohonan penerbitan SHGB No. 711/Nagrak yang kemudian bermasalah dengan ahli waris Niko Mamesah sampai saat ini. Ini akan kami proses nanti”, tegasnya.
Untuk diketahui, Keterangan Direktur PT. KJPA, Aris Agung ini dibuat pada tahun 2015 setelah sebelumnya pada 2013 Bupati Bogor telah mengeluarkan surat tanggal 21 agustus 2013 yang menyetujui penggunaan lahan tersebut untuk dibangun perumahan. Sayangnya, PT. KJPA dalam menerbitkan sertifikat tidak berdasarkan alas hak yang jelas, Dimana tanah tersebut sebenarnya dikuasai dan dimiliki oleh almarhum Niko Mamesah sebagaimana mereka memegang SHM yang dikeluarkan BPN Kabupaten Bogor. (RMT-fren)












