“Perjuangan CDOB Babar-Damer Itu Sejak 2015”

POLITIK632 Views

JAKARTA – Ketua Tim Calon DOB Kepulauan Babar-Damer, Hengky Pelata angkat bicara dan memberi penjelasan kepada Masyarakat tentang usulan DOB Babar-Damer yang telah berlangsung lama sejak tahun 2025.

Menurut Hengky, dirinya ingin menjelaskan bahwa proses perjuangan pemekaran Calon Kabupaten Kepulauan Babar Damer itu sejak Tahun 2015 dan telah mendapat restu Pemerintah MBD dengan ditetapkannya Surat Keputusan DPRD MBD Tahun 2016 dan Keputusan Brsama Bupati dan DPRD MBD Tahun 2016.

banner 336x280

Dijelaskan, tindak lanjut dari Keputusan DPRD dan Bupati MBD, maka pada Tahun 2018 tepatnya tanggal 16 Pebruari 2018 dilakukan Deklarasi Pemekaran di desa Tepa.

“Yang menjadi problem dalam Perjuangan adalah setelah penetapan persetujuan Bupati dan DPRD dan diteruskan dengan Deklarasi di Tepa, tidak ada tindak lanjut yang dilakukan oleh Pemerintah MBD maupun Para Tokoh Babar-Damer yang  dipercayakan saat itu dalam menindaklanjuti dokumen pemekaran di Pemerintah Provinsi Maluku sehingga perjuangkan pemekaran mengalami kemandekan disebabkan dokumen tidak diperjuangkan di Provinsi Maluku guna mendapat Persetujuan dan Surat Keputusan Bersama Gubernur dan DPRD Provinsi Maluku yang merupakan salah satu Syarat penting dalam pemenuhan Dokumen pemekarancalon DOB”, ungkapnya kepada redaksi okmintv.com pada kamis (30/10).

Menurutnya, hal ini membuat  Pemekaran sampai saat ini belum mendapat Restu dan dukungan politik Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Maluku lewat Keputusan Bersama Gubernur dan DPRD Privinsi Maluku tentang Persetujuan Pemekaran Calon Kabupaten Kepulauan Babar Damer sebagai salah satu Calon DOB di provinsi Maluku untuk diperjuangkan ke Pemerintah Pusat.

“Pada Tahun 2014 telah diberlakukannya Moratorium pemekaran daerah yang diberlakukan oleh Presiden Joko Widodo dan berlanjut sampai saat ini, dengan alasan utama Evaluasi  Efektivitas Daerah Otonomi Baru Sebelumnya, Keterbatasan Anggaran Negara dan Fokus pada pemulihan Ekonomi Nasional serta penyelesaian Grand Design DOB yang belum tuntas. Hal itu membuat harapan dan semangat perjuangan rakyat Babar Damer terhenti”, jelasnya.

Ia juga menjelaskan, calon Pemekaran Babar Damer sampai saat ini juga belum memiliki Kajian Akademis yakni study kelayakan.

Dirinya menguraikan, bahwa dimasa pemerintahan Probowo isu Pemekaran tentang Pembentukan DOB di indonesia merupakan salah satu isu strategis Nasional yang  kembali diagendangkan lewat FORKONAS PP DOB Se-Indonesia dengan mendesakak  Presiden Probowo untuk mencabut Moratorium Pemebentukan DOB di Seluruh Indonesia. Semangat yang di lakukan Oleh FORKONAS telah memicu semangat baru bagi Provinsi dan Kabupaten/Kota diseluruh indonesia  untuk yang ingin memekarkan diri sebagai Calon DOB di masing-masing Wilayah termasuk di Provinsi Maluku yakni Calon Kabupaten Kepulauan Babar Damer di Maluku Barat Daya.

“Bahwa untuk meresponi perjuangan yang sementara  dilakukan itu, maka kami komunitas masyarakat Babar Damer yang berdomisili di Kota Ambon, terpanggil dan bersepakat untuk bersama-sama membentuk Tim Perjuangan Pemekaran  Kabupaten Kepulauan Babar Damer guna memperjuangkan Pemekaran sebagai salah satu DOB di Provinsi Maluku dan mengakomodir segala kebutuhan admistrasi yang merupakan syarat pemekaran DOB”, ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa saat ini, Tim Pemekaran Kepulauan Babar Damer telah melaksanakan berbagai agenda perjuangan misalnya mengumpulkan dan menyiapakan  dokumen Gambaran umum tentang daerah kepulauan Babar dan Damer, SK DPRD Kabupaten MBD tentang persetujuan pembentukan Calon Kabupaten Kepulauan Babar Damer, Surat Keputusan bersama Bupati MBD dan DPRD tentang dukungan Pemekaran di Kabupaten MBD, Peta Kepulauan Babar dan Damer, Pernyatan sikap dan tanda tangan Kepala Desa dan Ketua BPD se Kepulauan Babar dan Damer, Dokumentasi Deklarasi Pemekaran yang berlangsung di Desa Tepa Kota, SK Tim Pemekaran dan Sebagian Dukungan Kepala-kepala Desa di Kepulauan Babar Damer.

Semua Dokumen tersebut telah bukukan dan diperjuangkan ke Jakarta, diserahkan kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Ketua DPR, Komisi II DPR-RI, Ketua DPD-RI, Komite I DPD-RI, Anggota DPD-RI Dapil Privinsi Maluku, Menteri Dalam Negeri dan Dirjen OTDA.

Berdasarkan hasil kerja Tim di Jakarta, telah di temukan kekurangan Dokumen yang belum dimiliki oleh Calon Kabupaten Kepulauan Babar Damer yakni Surat Keputusan Bersama Gubernur dan DPRD Provinsi Maluku tentang persetujuan pembentukan Calon DOB di Provinsi Maluku dan Kajian Akademis atau Study Kelayakan Calon Kabupaten Kepulauan Babar Damer.

“Sebagai tindak lanjut atas kekurangan dokumen, maka Tim telah melakukan audensi bersama Gubernur dan Komisi I DPRD Provinsi mendesak agar Gubernur dan DPRD Provinsi dapat mengeluarkan Surat Keputusan bersama Gubernur dan DPRD Provinsi Maluku tentang Persetujuan Pembetukan Calon Kabupaten Babar Damer sebagai salah satu DOB di Provinsi Maluku untuk diperjuangkan ke Pemerintah Pusat”, tegasnya.

Sementara untuk Study Kelayakan, tim akan melakukan Audensi bersama Bupati dan DPRD Kabupaten MBD dan agendanya masih disesuaikan dengan Waktu Bupati dan DPRD MBD.

“Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga informasi ini dapat menjadi masukan bagi kita semua selaku tim. Sungguh kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang ada pada kami olehnya itu kami sangat mengaharpakan adanya kerja sama yang baik dianyara kita semua dalam memberikan usul saran dan pendapat guna memperkaya misi perjuangan kita semua, serta memohon Doa dan DukunganNya. Terima kasih”, Hengky Pelata Menjelaskannya. (red)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *