Kepada Yth:
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
Komjen .Pol. Drs. Firli Bahuri, M.Si (Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi)
Di,-
Tempat
Dengan hormat ,
Sehubungan dengan laporan yang kami sampaikan kepada Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) tanggal 24 February tahun 2022 tentang dugaan tindak piada Korupsi anggaran DAK Afirmasi tahun 2017 kabupaten Maluku Barat Daya, maka dengan ini kami mohon kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menyampaikan perkembangan penangan kasus tersebut kepada kami.
Berikut ini dapat kami uraikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dikabuputan Maluku Barat Daya (MBD) pada anggaran afirmasi DAK 2017 sebagai berikut:
- Bahwa pada Tahun 2016, Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya mengajukan usulan Program Pembangunan Kesehatan kepada Pemerintah Pusat melalui Mekanisme Dana Alokasi Khusus Affirmasi bidang kesehatan guna memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana kesehatan pada 6 Puskesmas di Pulau Terluar yakni Puskesmas Serwaru, Ustutun (Pulau. Lirang), Puskesmas Marsela, Puskesmas Wonreli, Puskesmas Ilwaki dan Puskesmas Lelang. Anggaran DAK Affirmasi sendiri merupakan Anggaran yang dialokasikan Pemerintah Pusat dengan skema affirmatif atau pendekatan khusus bagi daerah-daerah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal) yang memerlukan akselerasi pembangunan secara cepat.
- Bahwa usulan dimaksud disampaikan lewat proses pengusulan resmi melalui Instrumen Proposal kepada Kementerian Kesehatan dengan usulan anggaran kurang lebih sebesar 40 an milyar rupiah. Usulan ini kemudian diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan lewat beberapa tahapan dan pada akhir Tahun 2016 dilakukan Desk DAK oleh Kementerian Kesehatan untuk melakukan finalisasi usulan dari setiap Kabupaten/Kota. Dalam Desk DAK di akhir tahun 2016 tersebut dilakukan kesepakatan antara Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Barat Daya untuk menganggarkan Anggaran DAK Afirmasi bagi 6 Puskesmas dimaksud sebesar Rp. 43.093.749.470,- . Kesepakatan ini dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama dan Daerah wajib menganggarkan sesuai dengan kesepakatan dimaksud pada Anggaran DAK Daerah T.A. 2017.
- Bahwa pada pembahasan APBD T.A. 2017 seharusnya hasil kesepakatan itu menjadi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan Kabupaten MBD. T.A. 2017. Namun pada kenyataanya Bupati Maluku Barat Daya saat itu Drs. Barnabas N. Orno melakukan realokasi anggaran dimaksud dan mengalihkan anggaran tidak sesuai peruntukan sebesar Rp. 22.338.610.275 untuk Pembangunan RS Pratama Letwurung dengan mengabaikan atau tidak mengindahkan kesepakatan Desk DAK yang sudah disepakati dengan Kementerian Kesehatan. Padahal RS yang dibangun ini sendiri tidak memiliki akreditasi atau tidak terdaftar sebagai fasilitas kesehatan pada Kementerian Kesehatan.
Dampak yang terjadi akibat pengalihan anggaran ini adalah :
- Pemerintah Kabupaten MBD mendapat sangsi tidak menerima bantuan Anggaran sejenis untuk 6 Puskemas di Pulau Terluar dalam batas waktu yang tidak ditentukan. Sanksi ini dicabut apabila Pemda Kab. MBD mengalokasikan anggaran untuk menggantikan kesalahan penganggaran tadi. Namun sampai hari ini tidak dilakukan walaupun Pemda pernah membuat Surat Pernyataan tertulis kepada Kementerian Kesehatan.
- Pratama Letwurung sendiri sampai hari ini tidak dapat difungsikan karena memang tidak pernah tercatat dalam Data Base Kementerian Kesehatan sebagai RS yang diakui. Akibatnya anggaran yang dikucurkan menjadi mubazir karena fungsi layanan kesehatan tidak pernah dilaksanakan.
Demikian surat ini kami buat dan disampaikan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) CQ Deputi Penindakan atas perhatian dan kerja sama yang baik serta dapat ditindak lanjuti sebagaimana mestinya kami ucapkan gerima kasih.
Jakarta, 15 Februari 2023
Fredi Moses Ulemlem, S.H., M.H.
TEMBUSAN:
- Dewan Pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Arsip
Kontak : 082114831151














