“Kami Surati Kejagung Soal dugaan Tindak Pidana GRATIFIKASI Bupati BTN”

HUKRIM1037 Views

JAKARTA, [OKMINTV.com] – Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Benyamin Thomas Noach dililit banyak kasus hukum yang saat ini menjadi perbincangan serius di masyarakat. Banyak pegiat dan permerhati hukum menilai pihak apparat Penegak hukum harus cepat memberi kepastian hukum terhadap Bupati BTN agar polemic ini segera berakhir.

Surat Perintah Penyelidikan  (Sprindik) dari Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor 15/Q.1/Fd.2.11.2022 tanggal 25 November 2022 menjadi salah satu alasan kasusnya terus dipertanyakan pegiat hukum di Maluku.

banner 336x280

Atas kasus tersebut, Pengacara asal MBD, Fredy Ulemlem kemudian menyurati Kejaksaan Agung.

“Berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi suap “Gratifikasi” PT. Kalwedo  yang telah dilaporkan oleh masyarakat  di Kejaksaan Tinggi Maluku tahun 2022 bahwa atas laporan masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi suap “ GRATIFIKASI”  dengan terlapor Bupati Maluku Barat Daya Sdr. Benyamin Thomas Noach bahwa  laporan tersebut Tim Penyelidik Kajati Maluku telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Bahwa publik dan Masyarakat Maluku khsusnya MBD mengharapkan agar proses penanganan kasus tersebut diumumkan hasilnya”, kata Fredy menyampaikan surat ke Kejagung kepada redaksi okmintv.com senin (03/10/25).

Dirinya menjelaskan, bahwa sejak dilakukan proses pemeriksaan terhadap sejumlah pihak sampai dengan hari ini belum ada titik terang soal laporan dugaan tindak pidana korupsi suap “ GRATIFIKASI” dimaksud sehingga pihak kejaksaan segera memberi kepastian kelanjutan kasus tersebut sehingga tidak membingungkan Masyarakat.

Kasus lain yang ia singgung dalam percapakan Bersama media ini soal dugaan TPPU yang sedang berjalan di Polda Maluku.

Dirinya mengatakan, kalau ada salahs satu media online yang memberitakan kasus tersebut kemarin. Namun sayangnya, bukan sumber informasi resmi dari pihak Polda sebagai apparat penegak hukum yang menangani kasusnya.

“Pemberitaan dari Bupati MBD Benyamin Thomas Noach itu hak beliau untuk menyampaikan kepublik, tetapi bukan resmi dari pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku terkait dengan materi pemeriksaan TPPU sebagaimana yang diberikan oleh Media Siwalima sebelumnya. Bahwa apa yang disampaikan, tidak menyentuh materi pemeriksaan Penyidik Ditreskrimsus polda Maluku sedang berproses melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana TPPU”, ujarnya.

Publik Maluku Barat Daya, menurutnya tidak perlu terkeco dengan apa yang disampaikan oleh Bupati MBD Benyamin Thomas Noach, bahwa dugaan kasus suap Gratifikasi tidak hanya ditangani oleh Polda Maluku, tetapi ada juga di Kejaksaan Tinggi Maluku.

“Informasi tentang perkembangan penanganan perkara korupsi atau kasus lainnya sebaiknya diperoleh langsung dari institusi yang berwenang, seperti Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan – Mahkamah Agung. Institusi-institusi ini memiliki akses ke informasi resmi dan dapat memberikan update yang akurat tentang status suatu kasus. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat atau menyesatkan”, ujarnya.

Atas rangkaian kasus hukum bupati BTN ini, menurut Fredy, telah ada pihak luar yang memiliki kepentingan tertentu yang dapat mempengaruhi cara mereka menyajikan informasi tentang kasus tersebut.

“Spekulasi dan asumsi, pihak luar mungkin membuat spekulasi atau asumsi tentang kasus tersebut tanpa memiliki fakta yang cukup. Oleh karena itu, penting untuk mengandalkan informasi resmi dari institusi yang berwenang untuk mendapatkan gambaran yang akurat tentang suatu kasus”, Fredi Ulemlem menegaskan. (team-red)

banner 336x280

Berita terkait

Berita TV

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *