Rian Van Frits Kapitan SH : “Kita Minta Penyidik Terbitkan SP3 Karena Terlapor Tidak Penuhi Alat Bukti”

HUKRIM268 Views

Okmintv.com, Kupang, – Rian Van Frits Kapitan SH  Tim penasihat hukum tersangka Mokrianus Imanuel Lay, menyuarakan keprihatinan atas proses penanganan berkas perkara yang dinilai tidak berjalan dengan  ketentuan hukum tindak  pidana.

tim penasihat hukum menilai, berkas yang telah bolak-balik antara penyidik Polda NTT dan jaksa peneliti hingga lebih dari lima kali itu belum sepenuhnya memenuhi petunjuk wajib yang diberikan oleh kejaksaan.

banner 336x280

Rian Kapitan menuturkan .  jaksa sebelumnya telah memberikan dua petunjuk utama kepada penyidik. Pertama, perlunya dilakukan pemeriksaan psikologi forensik terhadap anak dan pelapor di bawah pengawasan dokter jiwa di Bali, demi menjamin independensi dan kualitas hasil pemeriksaan. Kedua, pelapor diminta menyerahkan bukti berupa print out rekening koran untuk mendukung pembuktian perkara.
Namun, pelapor Anggi Widodo disebut menolak memenuhi dua petunjuk tersebut. Penolakan itu mencakup keberatan menjalani pemeriksaan psikologi lanjutan di Bali dan enggan memberikan salinan rekening koran kepada penyidik.
“Padahal Pasal 113 KUHAP secara tegas menyatakan bahwa petunjuk dari jaksa peneliti wajib dipenuhi oleh penyidik sebelum berkas dikirim kembali,” ujar Rian Kapitan. Ia menekankan bahwa kata “wajib” dalam pasal tersebut bersifat imperatif, tidak memberi ruang bagi penafsiran lain.

IA’menilai, jika pelapor menolak memenuhi petunjuk yang bersifat wajib, maka secara hukum penyidik seharusnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, mereka mengkhawatirkan adanya tekanan terhadap aparat penegak hukum agar berkas dinyatakan lengkap (P21) tanpa pemenuhan petunjuk tersebut.

“Kami mendapat informasi adanya tekanan dari pihak-pihak tertentu agar petunjuk itu diabaikan, supaya berkas bisa langsung P21. Jika ini benar terjadi, maka proses hukum terhadap Pak Mokris bukan lagi pencarian kebenaran material, melainkan kriminalisasi,” Pungkasnya

Ia “juga menyinggung perubahan keadaan hukum setelah terbitnya putusan pengadilan tinggi yang menetapkan hak asuh anak beralih kepada Mokrianus Lay. Dalam putusan itu, majelis hakim menilai terdapat persoalan moral pada pihak tergugat, sehingga hak asuh diberikan kepada ayah. Karena itu, mereka menilai pemeriksaan psikologi anak menjadi krusial untuk menilai kondisi aktual pasca-putusan tersebut.

“Jika pemeriksaan dilakukan secara objektif di Bali, kami siap menanggung seluruh biayanya. Tujuannya agar penilaian psikologis anak dilakukan secara independen,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rian Kapitan menyatakan akan menempuh langkah hukum jika nantinya berkas dinyatakan lengkap tanpa pemenuhan petunjuk kejaksaan.

“Kami akan melaporkan penyidik ke Mabes Polri. Jika tekanan terbukti juga dialami jaksa peneliti, kami akan melaporkan jaksa tersebut,” tegasnya.

Menurut Rian, pemenuhan petunjuk jaksa merupakan bagian dari prinsip due process of law yang menjamin keadilan dalam penyidikan.
“Apabila petunjuk yang sudah diumumkan itu diabaikan hanya untuk mempercepat status P21 dan penahanan, maka ini bentuk nyata kriminalisasi terhadap Pak Mokris,” Ungkap Rian (source: Arahntt.com/tim)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *