“Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 mengubah sistem pemilu kita”

Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 telah mengubah sistem pemilu kita dengan memisahkan menjadi pemilu nasional dan pemilu lokal dan atau daerah.

Pemilu nasional akan dilaksanakan pada 2029 untuk memilih Presiden, DPR, dan DPD, sedangkan pemilu lokal dan atau daerah akan dilaksanakan dua tahun setelahnya, yaitu pada 2031, untuk memilih gubernur, bupati, walikota, dan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

banner 336x280

Putusan MK sudah final dan mengikat, akan tetapi jika tidak dilaksanakan, maka bisa ada konsekuensi hukum.

Dasar hukumnya antara lain:

1. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945: MK berwenang memutuskan dan putusannya bersifat final dan mengikat.

2. Pasal 10 UU MK: Putusan MK bersifat final dan mengikat.

3. Pasal 32 UU MK: Pemerintah dan lembaga negara wajib melaksanakan putusan MK.

Jika tidak dilaksanakan, bisa ada sanksi administratif, politis, atau bahkan pidana (jika ada pelanggaran).

Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 telah menimbulkan dilema karena berpotensi bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945 tentang pemilu serentak dan Pasal 18 UUD 1945 tentang pemerintahan daerah. Jika tidak dilaksanakan, bisa dianggap melanggar konstitusi karena putusan MK bersifat final dan mengikat. Namun, jika dilaksanakan, ada kekhawatiran akan melanggar prinsip keserentakan pemilu dan otonomi daerah.

Berikut Dilema Utama:

– Melanggar Konstitusi jika Tidak Dilaksanakan: Putusan MK harus diikuti karena bersifat final dan mengikat (Pasal 24C UUD 1945).
– Melanggar Konstitusi jika Dilaksanakan: Bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945 tentang pemilu serentak dan Pasal 18 UUD 1945 tentang pemerintahan daerah.

Solusi yang Diajukan:

1. Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada: Sesuaikan regulasi dengan putusan MK dan UUD 1945.

2. Omnibus Law: Buat undang-undang yang mengintegrasikan jadwal, masa jabatan, dan sistem pemilu nasional dan daerah.

3. Kolaborasi Pemerintah dan DPR: Susun regulasi baru dengan melibatkan publik dan pakar hukum.

Perubahan ini bertujuan mengurangi beban logistik dan teknis pemilu serentak, serta meningkatkan kualitas demokrasi dengan fokus pada isu dan kandidat yang relevan dengan level pemerintahan.

Namun, perubahan ini juga menimbulkan perdebatan tentang wewenang MK dan potensi pelanggaran terhadap ketentuan lima tahunan dalam UUD.

Pemerintah dan DPR perlu segera menyiapkan regulasi lanjutan untuk mengimplementasikan putusan ini dan menghindari kekosongan hukum atau multitafsir di lapangan.

Belum lagi kita sekarang disuguhkan dengan isu pemilu tertutup, dimana Gubernur di tunjuk oleh Presiden, sementara Gubernur, Bupati dan Walikota di pilih oleh DPRD serta DPRD dipilih oleh Partai Politik Masing-masing, jadi nanti masyarakat hanya memilih lambang partai dan selanjutnya partai yang menentukan siapa kadernya yang menjadi DPRD.

Apakah kita akan kembali ke orde baru atau seperti apa, dan apakah sistim pemerintahan kita sebagian presidensial dan sebagian lagi adalah parlementer. Mari duduk santai sambil tarik pelan-pelan napas kita sambil memikirkan bagaimana perjalanan bangsa ini kedepan. (*)

banner 336x280

Berita terkait

Berita TV

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *