Polda Maluku segera tetapkan tersangka kasus “GRATIFIKASI” kasus pembangunan jalan di pulau Wetar dan Covid-19

LAW AND CRIME1339 Views

JAKARTA – Praktisi hukum Fredi Moses Ulemlem tanggal 22 Desember 2025 secara resmi telah menyampaikan surat kepada tim Reformasi Polri perihal desakan atas lambannya penanganan dugaan kasus Korupsi kasus Korupsi Gratifikasi, pembangunan jalan di pulau Wetar, dan Covid 19 dengan terduga Bupati Maluku Barat Daya Sdr. Benyamin Thomas Noach.

Surat yang disampaikan secara khusus itu tembusannya kepada Kapolri , Kadiv Propam Polri, Kabareskrim, Irwasum, Kadivkum, Karowasidik, dan Kortas Polri.

banner 336x280

Surat tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen ketegasan untuk terus mengawal kasus-kasus dimaksud agar ada kepastian hukum bagi publik dan khususnya bagi masyarakat Maluku Barat Daya.

“Kami mendengar ada rumor yang beredar di masyarakat bahwa kasus-kasus ini tidak akan jalan oleh karena ada bekingan kuat dibelakang seperti ada sebuah perusahaan besar dan ada oknum jenderal polisi dari mabes Polri sehingga sulit untuk dituntaskan. Pertanyaan saya adalah apakah kasus Korupsi harus dibekingi oleh oknum jenderal dan pengusaha, dan apakah itu adaa hal seperti itu yang diperbolehkan dalam penegakkan hukum? lalu bagaiman dengan penegakan hukum di negeri kita khususnya di Maluku”, kata Ulemlem kepada media di Jakarta pekan lalu.

Menurutnya, Penegakan hukum harus adil dan tidak pandang bulu, termasuk jika melibatkan oknum berkuasa. Kalau ada indikasi bekingan, perlu ada pengawasan ketat dan transparansi. Institusi kepolisian harus bersih dari oknum yang menghianati kepercayaan publik. Kalau ada jenderal polisi yang terlibat korupsi atau penyimpangan, harus ditindak tegas!

“Jangan pernah ragu kalau ada bukti kuat, langsung saja tetapkan tersangka atas dugaan korupsi pembangunan jalan di Pulau Wetar, Covid-19, dan Gratifikasi yang sedang ditangani oleh pihak Ditreskrimsus Polda Maluku jangan kasih ampun! Penegakan hukum harus tegas dan adil, tidak pandang bulu”, tegasnya.

Sebelumnya telah melaporkan pihak Ditreskrimsus Polda Maluku di Propam Polri tembusan kepada Yth Kapolri, Tim Reformasi Polri, Kabareskrim, Irwasum, Kadivkum, Karowasidik dan kompolnas, agar kasus-kasus dimaksud menjadi terang benderang dan segera ditetapkan sebagai tersangka pada pejabat yang terbukti terlibat, dalamh al ini Bupati Maluku Barat Daya Sdr. Benyamin Thomas Noach.

Koruptor di negeri ini merasa punya kekebalan hukum. Korupsi memang harus ditangani dengan serius dan transparan. Kasus Korupsi yang ditangani oleh pihak Ditreskrimsus Polda Maluku, harus diusut tuntas, tidak peduli siapa pun pelakunya. *)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *