Tahun 2026 Indonesia go Internasional Jadi Negara P5 HAM

LAW AND CRIME313 Views

JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Natalius Pigai telah mencetuskan sebuah gebrakan besar tentang posisi Indonesia dimata dunia dengan konsep P5-HAM, yakni Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Pemenuhan, dan Penegakan Hak Asasi Manusia. Konsep ini untuk pertama kali dicetuskan di Desa Pejanggik, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.

Tenaga ahli Kementerian HAM pada Bidang Instrumen Internasional HAM , Gabriel Goa kepapada redaksi okmintv.com sabtu (27/12 mengatakan, pada tahun baru 2026, posisi Indonesia go Internasional menjadi negara P5 HAM.

banner 336x280

“Pertama, penghormatan (respect) HAM ,yakni mengakui dan menghargai hak-hak setiap individu. Kedua, pelindungan (protection) HAM, yakni melindungi individu dari pelanggaran ham oleh negara atau pihak lain. Ketiga, pemenuhan (fulfillment) HAM, yakni memenuhi hak-hak dasar manusia. Keempat, penegakan (enforcement) HAM, yakni menegakkan hukum dan keadilan ketika terjadi pelanggaran HAM dan Kelima, pemajuan (promotion) HAM, yakni secara aktif mempromosikan kesadaran dan implementasi HAM di Masyarakat”, kata Gabriel Goa saat itu.

Menteri Hukum dan HAM RI, Natalius Pigai, saat meresmikan Desa Pejanggik sebagai desa pertama di Indonesia yang mencetuskan konsep P5-HAM, di Lombok Tengah, Sabtu (21/6/2025). (Foto: RRI/Biro Adpim)

Ia menjelaskan, saat dicetuskan konsep ini di Desa Pejanggik pada bulan Juli  lalu, kosep ini kemudian mendapat dukungan dari Masyarakat.

“Pak Menteri mencetuskan konsep ini langsung mendapat dukungan dari masyarakat, saat beliau mengikuti kegiatan jalan sehat sadar HAM di Lombok Tengah. Karena itu, kita wajib mendukung karena memang penting penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM di Indonesia dan dunia Internasional”, jelasnya. (team-red)

banner 336x280

Berita terkait

Berita TV

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *