JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku diminta untuk segera menetapkan Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Banyamin Thomas Noach (BTN) sebagai tersangka terkait dugaan gratifikasi, kasus Pembangunan jalan di Wetar dan Dana Covid 19.
“Sudah waktunya Ditreskrimsus Polda Maluku tetapkan Bupati Maluku Barat Daya sebagai tersangka”, kata Fredy Ulemlem kepada redaksi okmintv.com di Jakarta pada senin (29/12).
Ia menjelaskan, Polda Maluku segera tetapkan Bupati BTN sebagai tersangka, atas kasus dugaan Gratifikasi, kasus Pembangunan jalan di pulau Wetar, Covid 19 karena sesuai perkembangan sudah cukup untuk dilakukan penetapan tersangka.
“Tidak perlu ragu lakukan itu sebab publik Maluku Barat Daya menantikan itu”, jelasnya.
Fredi saat itu menegaskan, dirinya mendukung seluruh proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku asalkan jelas dan terang benderang dan tidak biarkan pihak lain masuk intervensi, temasuk para saksi salah satunya yang disebut-sebut dalam hal ini yang Sdr. BUN.
“Perlu kami jelaskan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku dilarang bertemu pihak luar yang sengaja melakukan negosiasi, sebabitu melanggar etik. Penyidik harus netral dan tidak boleh dipengaruhi oleh pihak manapun. Bertemu dengan pihak yang berkepentingan bisa mengganggu objektivitas penyelidikan. “Jaga integritas, jaga keadilan”, katanya.
Ia menambahkan, Polda Maluku jangan ragu ambil keputusan untuk menetapkan tersangka sebab menyangkut kepentingan banyak orang, kepentingan negara, apalagi arahan presiden sangat jelas tuntaskan kasus Korupsi dan dilanjutkan menteri pertahanan bahwa Koruptor adalah penghianatan, musuh terbesar dalam selimut semua elemen harus bersatu perangi korupsi. (team)












