OKMINTV.COM – Publik di tanah Papua dikagetkan dengan mantan istri Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo, Katharina Ade Irma Suryany ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengelolaan dan aliran dana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dengan potensi kerugian negara senilai Rp4,6 miliar. Penetapan status tersangka pada Desember 2025 lalu itu memancing reaksi public tentang lanjutan kasus ini nantinya.
Untuk diketahui Publik bahwa dana ini diperuntuhkan kepada PAUD pada tahun anggaran 2023 saat itu yang bersangkutan dilantik sebagai Ketua Bunda PAUD Papua. kasus ini kemudian bergulir begitu cepat dan hasil investigasi yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Daerah Perwakilan Papua pada mei 2025 menemukan sejumlah fakta bahwa dari total dana itu terdapat potensi kerugian negara senilai 4 milyard lebih.
Kasus ini cukup memantik perhatian di Papua Selatan saat banyak kasus hukum yang tengah bergulir di masyarakat. Kini, perhatian itu tertuju pada Ade Irma, mantan istri Gubernur Papua Selatan.
Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga membenarkan penetapan tersebut dan kasus ini telah diproses dengan pemeriksaan saksi sebanyak 45 orang.
“Benar, SPDP sudah kami serahkan ke Kejaksaan, dan saat ini kami menunggu petunjuk lebih lanjut dari Jaksa”, kata Kapolres Yoga.
Informasi yang beredar saat ini, Publik di Papua Selatan melihat status Ade Irma menjadi Langkah penegakan hukum yang luar biasa dari aparat penegak hukum, sekaligus juga untuk membongkar kasus-kasus lain yang sedang menjadi perbincangan serius public.
Penetapan status tersangka ini semakin menambah daftar kasus hukum di Papua Selatan dan memicu perhatian luas masyarakat.
Saat ini public menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara tersebut, sekaligus menguji komitmen penegakan hukum di wilayah DOB Papua Selatan. (team-investigasi)











