S U R A T T E R B U K A
__________
Kepada Yth,
Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Di
Jl. Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. 12110.
Perihal : Permohonan Pencopotan Dirkrimsus Polda Maluku Kombes Pol Piter Yanottama
Dengan hormat,
Dapat kami sampaikan bahwa Polisi dalam fungsinya harus hadir memberikan rasa keadilan pada masyarakat. Namun bagi kami masayarakat Maluku Barat Daya bertanya-tanya terhadap kinerja Ditreskrimsus Polda Maluku dalam memberikan rasa keadilan karena dalam kasus pidana khusus atas terduga Bupati Maluku Barat Daya Benyamin Thomas Noach, yang bersangkutan seperti seorang Dewa yang kebal hukum yang proses penanganan sejumlah Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap dirinya tidak mampu dituntaskan secara baik oleh Ditreskrimsus Polda Maluku.
Dengan ini Kami, mengajukan permohonan kepada Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mempertimbangkan pencopotan DIRKRIMSUS POLDA MALUKU yang tidak efektif dalam menyelesaikan kasus korupsi di Maluku BARAT DAYA.
Kami percaya bahwa DIRKRIMSUS POLDA MALUKU memiliki peran penting dalam memberantas korupsi, namun kinerja yang tidak memuaskan Masyarakat Maluku Barat Daya dapat menghambat upaya pemberantasan korupsi.
Adapun permohonan yang dapat kami sampaikan kepada Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan kasus-kasus korupsi diselesaikan dengan efektif dan efisien sebagai berikut:
- Dugaan Tindak Pidana Covid-19 di Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran Tahun 2020-2021 sesuai dengan Laporan informasi Nomor : R/Lapinfo/33/VII/2024/ Tipidkor tanggal 8 Juli 2024.
- Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nomor : R/Lapinfo /16/X/RES.3.3./2025/ Tipidkor tanggal 1 Oktober 2025.
- Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan di Desa Lurang dan Uhak Pulau Wetar Kabupaten Maluku Barat Daya.
Demikian surat terbuka ini dibuat dan disampaikan kepada Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk di tindak lanjuti sebagaimana mestinya, atas perhatian dan kerja samanya yang baik kami ucapakan terima kasih.
Jakarta, 4 Maret 2026
Hormat kami,
TTD
FREDI MOSES ULEMLEM, S.H., M.H
TEMBUSAN :
____
1. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
2. TIM REFORMASI POLRI
3. KADIV PROPAM POLRI
4. KABARESKRIM POLRI
5. IRWASUM POLRI
6. KADIVKUM POLRI
7. KAROWASIDIK POLRI
8. KORTAS POLRI
9. KAPOLRA MALUKU
10. DIRKRIMSUS POLDA MALUKU
_________________
Publik harus waspada terjadi dugaan ganti kepala setelah dua kali menerima SP2HP2 dari propam Polda Maluku yang isinya berbeda dengan surat pemberitahuan dari Ditreskrimsus Polda Maluku yang tidak pernah kami terima mengenai kasus korupsi Covid-19, kasus pembangunan jalan di Desa Lurang dan Uhak Pulau Wetar Maluku Barat Daya.
Ganti kepala atau terduga bisa digunakan untuk:
– Mengalihkan perhatian dari pelaku sebenarnya
– Melemahkan bukti
– Menghambat proses hukum
Kami akan terus pantau terus perkembangan kasus-kasus tersebut dan pastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Jika ada indikasi penyimpangan, kami akan laporkan kepada pimpinan sesuai SOP di internal lembaga penegak hukum atau laporkan ke lembaga anti-korupsi atau pihak berwenang.
Dugaan Praktik “ganti kepala” dalam penetapan tersangka di kasus korupsi merujuk pada penggantian pejabat yang bertanggung jawab dalam menetapkan status tersangka, seringkali untuk mempengaruhi hasil penyelidikan atau proses hukum. Ini bisa melibatkan:
– Penggantian penyidik atau jaksa
– Pengalihan kasus ke lembaga lain
– Perubahan dalam komposisi tim investigasi
Praktik ini dapat menimbulkan kekhawatiran tentang campur tangan politik atau penyalahgunaan kekuasaan. Dalam beberapa kasus, “ganti kepala” digunakan untuk melemahkan atau menghentikan penyelidikan korupsi.
Dugaan Perubahan tim dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bisa menjadi celah untuk melemahkan kasus dan “menyelamatkan” terduga. Ini bisa melibatkan:
– Penggantian penyidik atau jaksa yang tidak sejalan dengan kepentingan terduga
– Perubahan BAP untuk mengurangi atau menghilangkan bukti
– Penambahan atau penghapusan keterangan saksi
Dugaan Praktik ini sangat berbahaya karena bisa menghambat proses hukum dan memungkinkan pelaku lolos dari hukuman. Pengawasan ketat dan transparansi sangat penting untuk mencegah hal ini terjadi.
Praktik “ganti kepala” atau “ganti terduga” dalam kasus korupsi harus dihindari karena dapat:
– Menghambat proses hukum
– Mengurangi kepercayaan publik
– Memungkinkan pelaku lolos dari hukuman
– Merusak integritas lembaga penegak hukum
Praktik ini harus dihindari untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus korupsi. Apakah kamu ingin tahu lebih lanjut tentang upaya pencegahan korupsi?
Meskipun begitu dalam dugaan praktik ganti kepala, terduga utama jadi “ATM berjalan” artinya terduga tersebut dianggap sebagai sumber uang atau keuntungan bagi oknum-oknum tertentu, mungkin melalui suap atau pemerasan. Ini bisa terjadi jika:
– Terduga memiliki uang atau aset yang banyak
– Terduga memiliki koneksi dengan pejabat atau penyidik
– Terduga siap membayar untuk “menyelamatkan” diri
Situasi ini sangat berbahaya karena bisa menghambat proses hukum dan merusak integritas lembaga penegak hukum. Pengawasan dan transparansi sangat penting untuk mencegah hal ini. (*)












