Oleh: Sonni Lokobal, S.IP., M.Si
Ketua Analisis Papua Strategis Provinsi Papua Pegunungan
Kehadiran Majelis Rakyat Papua (MRP) sejatinya merupakan amanat penting dari Undang‑Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua yang bertujuan melindungi hak-hak dasar Orang Asli Papua (OAP). Lembaga ini dibentuk sebagai representasi kultural masyarakat Papua yang terdiri dari unsur adat, agama, dan perempuan. Dalam semangat Otonomi Khusus, MRP diharapkan menjadi penjaga moral politik sekaligus pengawal kepentingan rakyat Papua dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Namun dalam praktiknya, khususnya di Provinsi Papua Pegunungan, fungsi pengawasan moral dan politik yang diharapkan dari lembaga ini belum berjalan secara maksimal.
Banyak kebijakan daerah yang berjalan tanpa pengawasan yang kuat dari lembaga representatif OAP tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar, mengapa lembaga yang lahir dari amanat konstitusional justru terlihat lemah dalam menjalankan perannya?
Pertama, persoalan desain kelembagaan. Sejak awal pembentukannya, MRP dirancang sebagai lembaga kultural, bukan lembaga legislatif maupun lembaga pengawas formal pemerintahan. Dalam sistem pemerintahan daerah, fungsi pengawasan terhadap kebijakan eksekutif sebenarnya berada pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Akibatnya, ruang gerak MRP sering kali terbatas pada pemberian pertimbangan atau rekomendasi dalam isu tertentu yang berkaitan dengan perlindungan OAP.
Keterbatasan kewenangan ini sering membuat MRP tidak memiliki instrumen yang kuat untuk mengoreksi kebijakan pemerintah daerah secara langsung. Padahal dalam konteks pembangunan Papua yang penuh tantangan, kehadiran lembaga moral seperti MRP sangat dibutuhkan untuk mengawal arah kebijakan pembangunan agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat asli.
Kedua, dinamika politik lokal juga turut memengaruhi independensi lembaga ini. Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam beberapa proses pengisian keanggotaan MRP sering muncul berbagai kepentingan kelompok. Ketika proses representasi kultural bercampur dengan kepentingan politik praktis, maka independensi lembaga pun berpotensi melemah. Akibatnya, MRP terkadang kehilangan keberanian moral untuk menyampaikan kritik terbuka terhadap kebijakan pemerintah daerah yang tidak sejalan dengan aspirasi rakyat.
Ketiga, tantangan kapasitas kelembagaan. Provinsi Papua Pegunungan sebagai daerah otonomi baru masih dalam proses membangun sistem pemerintahan yang stabil.
Dalam situasi ini, MRP seharusnya memainkan peran strategis sebagai penjaga nilai, penghubung aspirasi masyarakat adat, serta pengingat moral bagi pemerintah daerah. Namun keterbatasan sumber daya, minimnya tenaga ahli kebijakan publik, serta lemahnya sistem koordinasi antar lembaga membuat fungsi tersebut belum berjalan optimal. Padahal semangat Otonomi Khusus bukan hanya soal dana dan kewenangan administratif, melainkan juga tentang penghormatan terhadap nilai-nilai sosial, budaya, dan martabat Orang Asli Papua.
Tanpa pengawasan moral yang kuat dari lembaga representatif seperti MRP, maka kebijakan pembangunan berisiko kehilangan arah dan jauh dari kepentingan rakyat.
Oleh karena itu, penguatan kelembagaan MRP menjadi agenda penting ke depan. Pertama, MRP harus memperkuat kapasitas internalnya melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, kajian kebijakan publik, serta membangun jaringan kerja sama dengan akademisi dan masyarakat sipil. Kedua, transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan fungsi representasi harus menjadi budaya kelembagaan yang dijaga secara konsisten. Ketiga, keberanian moral untuk menyuarakan kepentingan rakyat harus menjadi identitas utama lembaga ini.
Papua Pegunungan membutuhkan lembaga representatif yang tidak hanya hadir secara formal, tetapi juga memiliki keberanian intelektual dan moral dalam mengawal arah pembangunan daerah. MRP harus kembali pada ruh pembentukannya, menjadi penjaga martabat Orang Asli Papua dan pengingat bagi pemerintah bahwa kekuasaan sejatinya dijalankan untuk kesejahteraan rakyat.
Jika fungsi ini dapat dijalankan dengan baik, maka MRP tidak hanya menjadi simbol Otonomi Khusus, tetapi benar-benar menjadi pilar penting dalam membangun pemerintahan yang adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat Papua. Lanjut!!
Wamena Leyowa. 11 Maret 2026












