JAKARTA, OKMINTV.COM – Wakil Ketua III Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, H. Bambang Santoso SH, MH menyatakan Lembaga DPD RI akan segera memanggil pihak PT Summarecon Bogor untuk segera menyelesaikan perseteruan tanah dengan ahli waris Niko Mamesah dkk. Demikian hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPD RI di Gedung DPD pada rabu, (06/09/2023).
Menurut Bambang Santoso, Badan Akuntabilitas Publik DPD RI sebagai salah satu Alat Kelengkapan DPD RI mempunyai tugas menampung dan menindaklanjuti atas pengaduan masyarakat termasuk menerima pengaduan terkait permohonan bantuan mediasi penyelesaian sengketa tanah PT. Summarecon yang terletak di Gunung Geulis Bogor termasuk kasus di Kelapa Gading yang juga melibatkan pihak Summarecon.
Menurut Kuasa hukum ahli Waris Niko Mamesah, Martinus Siki dalam RDP itu, menyatakan bahwa sertifikat tanah sejak tahun 1972 yang dimiliki kliennya Niko Mamesah dkk tersebut tidak pernah dijual kepada siapapun. Namun ada pihak-pihak yang menjual dengan cara-cara yang melanggar aturan atau prosedur jual beli tanah yang sebenarnya.
“Kami minta agar DPD RI membantu masyarakat yang selama ini berjuang namun belum berhasil. Kami hanya sampaikan kalau kedepan tidak saja ahli waris yang menjadi korban, namun seribu lebih orang yang bisa menimbulkan masalah baru”, ungkap Martinus.
Ia juga menjelaskan, kalau pihaknya telah melakukan upaya hukum dalam kasus ini, termasuk ada rencana Summarecon untuk memecahkan 1000 sertifikat di BPN Bogor untuk pembeli perumahan itu namun ditunda pihak BPN karena masalahnya masih di proses di pihak Kepolisian. Atas dasar itu, kliennya dirugikan karena berlarut-larutnya masalah ini.
Menanggapi masalah ini, Anggota DPD RI asal Jawa Barat, H. Acep Hidayat juga ikut menyoroti persoalan tanah antara PT Summarecon Bogor dan ahli Waris Niko Mamesah yang hingga kini belum terselesaikan.
Acep Hidayat dalam Rapat Dengar Pendapat BAP DPD RI bersama kuasa Hukum ahli Waris Niko Mamesah di Gedung DPD RI pada 6 September 2023 mengatakan mestinya masalah tanah ini harus diselesaikan dan tidak merugikan pihak-pihak tertentu apalagi untuk pembangunan perumahan.
“Kami minta agar masalah ini tidak sampai disini saja, tetapi harus selesai. Kita harus minta tanggapan dari pihak Sumarecon agar rakyat yang memiliki hak Tanah jangan dirugikan”, tegas Acep Hidayat sebagai anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI. (*)