JAKARTA – Hendrika Ine Mole seorang janda yang akrab disapa Ibu Heni, ibu rumah tangga asal Bajawa, Kabupaten NGada, Nusa Tenggara Timur mencari keadiman di Mahkama Agung pada senin 2 Mei 2025. Sosok ibu ini mendapat dukungan dari para mahasiswa, aktivis dan pemerhati Perempuan baik di NTT maupun di Jakarta atas Tindakan semena-mena kepada Perempuan apalagi seorang janda.
Kasus ini ceritanya Pada 14 tahun silam, ibu Heni meminjamkan Sertifikat Hak Milik atau sertifikat tanah milik atas nama dirinya seluas 3.412 meter persegi, yang beralamat di RT 016, RW 003 , Kel. Lebijaga, Kec. Bajawa, Kab. Ngada, Provinsi NTT, kepada sepupunya almarhum Aloysius Ago untuk dipergunakan sebagai jaminan pinjaman di Bank BRI cabang Bajawa.
Atas penggelapan dokumen SHM oleh almarhum Aloysius Ago, Ibu Heni pernah melakukan upaya hukum dengan melaporkan secara pidana ke Polres Ngada.
Namun Upaya hukum tersebut berjalan tersendat-sendat sampai tim kuasa hukum dari VDS Law Office yang diwakili Abraham Alaka, SH dan Ryano DJogo, SH meminta perhatian kepada pihak Komisi Kepolisian Nasional pada November 2023.
Tidak puas dengan upaya pidana yang dlakukan Ibu Heni, keluarga almarhum Aloysius Ago menggugat secara perdata.
Sayangnya, majelis hakim Tingkat Pertama dan Tingkat Banding yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut mengbaikan bukti surat Surat Pernyataan Pinjam Pakai.
Dalam Surat Pernyataan Pinjam Pakai tercantum klausul bahwa almarhum Aloysius Ago dan pewarisnya berkewajiban mengembalikan SHM dengan Nomor 348, Luas 3.412m2, kepada Hendrika Ine Mole, bilamana telah menyelesaikan kewajibannya di bank, dengan pernyataan secara lisan, bahwa SHM tersebut akan dikembalikan pada tahun 2018.
Saat ini, VDS Law Office mewakili pihak Hendrika Ine Mole sebagai pemilik sertifikat yang sah mengajukan kasasi pada Mahkamah Agung Repulik Indonesia atas perkara kasus penipuan serta penggelapan sertifikat tanah yang beralamat di RT 016, RW 003 , Kel. Lebijaga, Kec. Bajawa, Kab. Ngada, Provinsi NTT.
Dari Jakarta, tim redaksi Okmin TV Melaporkan