Kejari Karimun Tahan Kades dan Tokoh Masyarakat Sugie

HUKRIM820 Views

OKMINTV.com – Kejaksaan Negeri Karimun melakukan penahan terhadap Kades Sugie berinisial M dan tokoh masyarakat berinisial Dj, kasus ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono didampingi oleh Kasi Pidsus Dedi Januarto Simatupang dan Kasi Intel Herlambang Adhi Nugroho.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono mengatakan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut dilakukan karena yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana korupsi Penerbitan Surat Keterangan Penguasaan  Tanah ( SKPT ) atau surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah ( Sporadik ) di desa Sugie Kecamatan Sugih Besar, Kabupaten Karimun tahun 2023-2024.

banner 336x280

“Pada hari ini Rabu tanggal 29 Oktober 2025 Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karimun melakukan penahanan terhadap 2 tersangka yaitu, Tersangka Inisial M dan Inisial Dj, berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Atas Penyidikan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor PRINT-03/I.10.12/Fd.2/09/2025 Tanggal 24 September 2025, bahwa sebelumnya Tersangka M dan Tersangka Dj telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan dapat ditingkatkan status dari saksi menjadi Tersangka” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono.

Lanjut Kejari, para Tersangka disangkakan dengan pasal 9 Jo Pasal 15 Jo Pasal 12 huruf a Jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui, kasus ini bermula pada akhir tahun 2023, terdapat investor yang memerlukan lahan sesuai izin dan rencana kegiatan usaha di Desa Sugie, kemudian timbul dibenak Tersangka Dj untuk mengajak masyarakat Sugie yang merupakan kelompoknya melakukan pengurusan Alas Hak Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah ( SPORADIK ), dimana Tersangka Dj mengajukan kepada Tersangka M selaku Kepala Desa namun tidak direspon karena kedua tersangka sudah lama ada masalah pribadi sehingga Tersangka Dj melalui Saksi Salim yang mengenal tersangka M menemui M agar mau menerbitkan Surat Alas Hak Surat Pernyataan  Penguasaan Fisik Bidang Tanah ( SPORADIK ) dengan diimingi janji dari tersangka DJ akan mendapatkan keuntungan jika Surat Sporadik tersebut terbit.

Atas hal tersebut tersangka M kemudian mau menerbitkan Surat Sporadik tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu dan pengukuran sesuai ketentuan yang berlaku serta tidak dilakukan pencatatan pada buku register secara sah, bahkan diketahui dan disadari oleh tersangka M dan Tersangka Dj, bahwa masyarakat yang namanya tercantum dalam Sporadik tersebut tidak pernah menguasai lahan dan tidak mengetahui lokasi lahan tersebut. Selain itu, beberapa orang diluar desa Sugie dipergunakan KTP dan KK oleh Dj untuk memperoleh Alas Hak Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah ( SPORADIK ) tersebut diketahui juga merupakan Mangrove lebat dan diantaranya diduga merupakan kawasan hutan ujar Kejari Karimun.

Adapun jumlah Sporadik yang sudah diterbitkan sebanyak 44 sporadik. Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun untuk 20 hari kedepan, penahan tersebut didasarkan pada alat bukti yang cukup dan alasan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 4 huruf a KUHAP ucap Kejari.

Penegakan Hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Karimun ini sebagai perwujudan perintah harian Jaksa Agung dalam hal mendukung Asta Cita pemberantasan tidak pidana korupsi yang juga  berorientasi pada hajat hidup orang banyak dan perbaikan tata kelola, khususnya pembenahan Pemerintah Desa maupun Pemerintah Kabupaten Karimun dalam penerbitan pengelolaan administrasi pertanahan  yang adil, profesional dan taat aturan serta memperhatikan hak dan rasa keadilan masyarakat dalam administrasi pertanahan. (team-red)

banner 336x280

Berita terkait

Berita TV

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *