Oleh: Sonni Lokobal. S.IP.,M.Si [ Ketua Analisis Papua Strategis (APS) Provinsi Papua Pegunungan ]
Jangan berbicara atas nama rakyat apabila setiap keputusan hanya lahir dari lingkaran sempit kekuasaan. Itu bukan kepemimpinan, melainkan kepentingan.
Realitas yang kita hadapi hari ini di Papua Pegunungan menunjukkan masih minimnya ruang dialog terbuka antara para Bupati di delapan kabupaten dengan Gubernur, khususnya dalam melibatkan kalangan intelektual, akademisi, dan tokoh masyarakat. Padahal, dalam perspektif tata kelola pemerintahan modern, dialog publik merupakan fondasi utama dalam membangun kebijakan yang inklusif, adaptif, dan berbasis kebutuhan riil masyarakat.
Ketiadaan ruang diskusi yang sehat berdampak langsung pada kualitas kebijakan. Ketika pemimpin menutup diri dari kritik dan gagasan, maka pengetahuan menjadi terbatas, kebijakan menjadi dangkal, dan arah pembangunan kehilangan pijakan strategis. Lebih berbahaya lagi apabila keputusan hanya dipengaruhi oleh “pembisik kekuasaan” yang tidak memiliki visi yang sejalan dengan kepentingan daerah.
Dalam konteks hukum, pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua beserta perubahannya seharusnya menjadi instrumen afirmatif untuk memperkuat posisi Orang Asli Papua (OAP) dalam sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan pembangunan infrastruktur berbasis kampung. Namun setelah lebih dari dua dekade implementasi, realitas menunjukkan bahwa manfaat Otonomi Khusus belum sepenuhnya menyentuh aspek-aspek fundamental kehidupan masyarakat Papua Pegunungan.
Kegagalan ini bukan semata-mata persoalan anggaran, tetapi juga lemahnya pendekatan kultural dalam perencanaan dan implementasi kebijakan. Negara sering kali hadir dengan pendekatan administratif, sementara masyarakat Papua Pegunungan hidup dalam sistem nilai yang berbasis pada ekosistem budaya yang telah teruji secara turun-temurun.
Ekosistem Budaya sebagai Fondasi Kebijakan
Secara filosofis, masyarakat Papua Pegunungan memiliki sistem nilai yang kuat dalam mengelola kehidupan sosial dan ekonomi, yang dapat dirumuskan dalam tiga konsep utama:
- WEN (Berkebun) Melambangkan perencanaan,keberlanjutan, dan kemandirian ekonomi berbasis alam. Berkebun bukan sekadar aktivitas produksi, tetapi juga simbol relasi manusia dengan tanah sebagai sumber kehidupan.
- WAM (Berternak) Menggambarkan pengelolaan sumber daya, tanggung jawab sosial, dan investasi jangka panjang dalam kehidupan komunitas.
- WENE (Menyelesaikan Masalah) Merupakan nilai musyawarah, rekonsiliasi, dan penyelesaian konflik berbasis kearifan lokal. Ini mencerminkan sistem demokrasi deliberatif yang telah lama hidup dalam budaya masyarakat.
Ketiga konsep ini sesungguhnya merupakan blueprint alami dalam siklus kebijakan publik:
mulai dari perencanaan (WEN), pengelolaan dan pelaksanaan (WAM), hingga evaluasi dan penyelesaian masalah (WENE).
Ironisnya, nilai-nilai ini belum terintegrasi secara sistematis dalam desain kebijakan pemerintah daerah maupun implementasi Otonomi Khusus. Padahal, jika diadopsi secara serius, pendekatan ini dapat menjadi model pembangunan kontekstual yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Urgensi Dialog dan Integrasi Kultural ?
Dalam kerangka tersebut, penting bagi pemerintah daerah di Papua Pegunungan untuk:
- Membuka ruang dialog yang inklusif dan berkelanjutan dengan akademisi, intelektual lokal, dan tokoh adat.
- Mengintegrasikan nilai-nilai budaya seperti WEN, WAM, dan WENE ke dalam perencanaan pembangunan daerah.
- Menyelaraskan kebijakan dengan kerangka hukum Otonomi Khusus secara konsisten dan bertanggung jawab.
- Menghindari praktik pengambilan keputusan berbasis kepentingan sempit dan pengaruh informal yang tidak akuntabel.
- Pemimpin yang sejati adalah mereka yang mampu mendengar, memahami, dan merangkul berbagai perspektif.
Kepemimpinan bukan tentang kekuasaan, tetapi tentang keberanian untuk membuka diri terhadap kritik dan komitmen untuk melayani rakyat secara adil dan bermartabat.
Tanpa dialog, pembangunan kehilangan arah. Tanpa budaya, kebijakan kehilangan jiwa.
Papua Pegunungan tidak kekurangan nilai. Yang dibutuhkan adalah kemauan politik untuk mengakui, merawat, dan mengintegrasikannya dalam sistem pemerintahan modern.
Semoga artikel Tulisan saya ini bisa menjadi solusi kepada bapak ibu yang terhormat. dalam pengambilan kebijakan publik pemerintahan dan mengawal proses percepatan pembangunan di tanah papua khususnya juga di provinsi papua pegunungan., Bersambung.
Selamat malam salam sehat selalu untuk kita semua. Wamena Leyowa 22 Maret 2026











