Ini Temuan BPK RI Soal Dana BOS MBD Tahun 2018

HUKRIM, MALUKU509 Views

JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Republik Indonesia perwakilan Maluku mengungkapkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah tahun 2018 bermasalah dan sangat serius untuk bisa ditindaklanjuti.

Hasil konfirmasi media ini di BPK RI pada kamis (05/09) mengungkapkan, BPK menemukan Penatausahaan Dana BOS Kurang memadai di Pemkab MBD pada Neraca per tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 yang menyajikan akun Kas di Bendahara BOS masing-masing sebesar Rp4.509.419.611,97 dan Rp2.776.010.000,00.

banner 336x280

Alokasi dana BOS dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan ketentuan untuk tingkat SD/SDLB sebesar Rp800.000,00 per peserta didik per tahun, tingkat SMP/SMPLB sebesar Rp1.000.000,00 per peserta didik per tahun, dan tingkat SMA/SMK sebesar Rp1.400.000,00 per peserta didik per tahun. Penyaluran dana BOS dilakukan melalui mekanisme transfer dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Provinsi dan langsung ditransfer ke rekening sekolah.

Berdasarkan LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya TA 2017 Nomor 02.B/HP/XIX.AMB/05/2018 tanggal 25 Mei 2018, telah mengungkapkan kelemahan dalam pelaporan dana BOS pada TA 2017 yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan belum menyusun laporan penggunaan dana BOS dan tidak pernah melakukan konsolidasi dengan BKAD untuk menyusun laporan dengan penyajian laporan.

Selain itu, Dinas Pendidikan belum pernah melakukan rekonsiliasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, dan akun Kas di Bendahara BOS sebesar Rp2.776.010.000,00. Atas permasalahan tersebut, BPK telah merekomendasikan kepada Bupati Maluku Barat Daya untuk memerintahkan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk memberikan surat pemberitahuan kepada Kepala Sekolah untuk mempertanggungjawabkan dana BOS yang sudah ditarik namun belum dibelanjakan senilai Rp2.711.234.500,12.

Selain itu, berkoordinasi dengan Kepala BKAD untuk mengatur mekanisme penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan dana BOS. Hasil pemantauan tindak lanjut sampai dengan semester II Tahun 2018 diketahui bahwa Pemkab MBD telah memberikan surat perintah kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar memberikan surat pemberitahuan kepada Kepala Sekolah untuk mempertanggungjawabkan dana BOS yang sudah ditarik namun belum dibelanjakan senilai Rp2.711.234.500,12. Namun belum ada surat dari Kepala Dinas kepada Kepala Sekolah dan belum dipertanggungjawabkan oleh Kepala Sekolah.

Selanjutnya Pemerintah Pemkab MBD telah memberikan surat perintah kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Pengelola BOS untuk melakukan koordinasi dengan Kepala BKAD untuk mengatur mekanisme penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan dana BOS. Namun belum diatur mekanisme penganggaran, penatausahaan dan pelaporan dana BOS.

Berdasarkan hasil reviu atas laporan pertanggungjawaban, SP3B, SP2B, dan rekening koran sekolah diketahui beberapa permasalahan sebagai berikut.

  1. Tim BOS 2018 tidak membuat Laporan Penggunaan Dana BOS 2018 Berdasarkan hasil konfirmasi dengan PPTK BOS TA 2019 diketahui bahwa Tim BOS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak membuat rekapitulasi penggunaan dana BOS dan tidak menyusun Laporan Penggunaan Dana BOS TA 2018. Hasil konfirmasi kepada PPTK BOS TA 2019 diperoleh informasi bahwa pada saat pergantian jabatan PPTK BOS, Tim BOS di Dinas Pendidikan Kabupaten MBD TA 2018 tidak menyerahkan rekapitulasi penggunaan dana BOS TA 2018 karena sampai dengan 31 Desember 2018 baru 50 sekolah yang menyampaikan laporan pertanggungjawaban sekolah. Lebih lanjut diketahui terdapat 3 sekolah yang tidak dianggarkan dalam penyaluran dana BOS dari Provinsi Maluku yaitu SMP Negeri Wakmer, SMP Negeri 2 Tiakur, dan SD Negeri 2 Tiakur.
  2. Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Tidak Didukung Bukti Transaksi yang Sah dan Lengkap Sebesar Rp114.201.252,44 Hasil reviu Dinas Pendidikan atas Laporan pertanggungjawaban (LPJ) 50 sekolah yang telah diterbitkan SP2B-nya diketahui bahwa LPJ 17 sekolah tidak didukung dengan bukti transaksi yang sah dan lengkap antara lain, kuitansi tidak ada tandatangan, nilai pertanggungjawaban belanja lebih besar dari bukti transaksi, bukti transaksi terpotong dan pertanggungjawaban tidak dilengkapi bukti total sebesar Rp114.201.252,44
  3. Permasalahan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.

 

Penulis: Freni Lutrun/Hasil Konfirmasi dengan BPK RI

Anda bisa mendapatkan informasi lengkap tentang artikel ini bisa mengirimkan pesan ke e-mail:okmin070@gmail.com

 

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *