JAKARTA – Hasil pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern pada Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran (TA) 2018 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Republik Indonesia perwakilan Maluku mengungkapkan ada sebanyak delapan temuan pemeriksaan dengan rincian.
- Penatausahaan Kas Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya Tidak Tertib.
- Penatausahaan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Kurang Memadai
- Penatausahaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kurang Memadai
- Pengelolaan dan Penatausahaan Persediaan pada Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tidak Tertib
- Investasi Jangka Panjang Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Belum Menunjukan Nilai Yang Sebenarnya
- Pengelolaan dan Penatausahaan Aset Tetap Belum Sesuai dengan Ketentuan
- Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Belum Memadai Sehingga Terdapat Kehilangan Potensi Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah dan Kekurangan Penerimaan Pajak Sebesar Rp115.239.327,20
- Terdapat Kesalahan Klasifikasi Anggaran Belanja Barang/Jasa Pada 11 OPD sebesar Rp3.847.596.800,00 dan Anggaran Belanja Modal pada 9 OPD sebesar Rp523.695.000,00
Terhadap temuan pertama, menurut pihak BPK yang dikonfirmasi media ini pada kamis (05/09/2024), Uang Persediaan (UP) oleh Bendahara pengeluaran kurang memadai sebagaimana diatur dalam Keputusan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 900-6 Tahun 2018 tentang Penetapan Jumlah Rincian dan Alokasi Belanja Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Anggaran 2018 yang dialokasikan TA 2018 sebesar Rp29.108.217.000,00 untuk 56 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hasil pemeriksaan pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang diketahui kelemahan Sistem Pengendalian Internal dalam penatausahaan Uang Persediaan oleh bendahara pengeluaran.
Penulis: Freni Lutrun/Konfirmasi BPK RI
Anda bisa mendapatkan informasi lengkap tentang artikel ini bisa mengirimkan pesan ke e-mail:okmin070@gmail.com