Cibinong, Okmintv.com – Pengadilan Negeri Cibinong hari ini, selasa 10 desember 2024 melakukan sidang terhadap Gugatan perdata dengan Nomor Perkara 442 yang di gugat Ahli Waris Niko Mamesah dengan kuasa hukum Martinus Siki dan Aloisius Abi terhadap tergugat PT Kencana Jaya Property Agung, PT Adhi Guna Shipyard, PT. Gunung Gelis Sentra Rekreasi, PT. Gunung Geulis Agung Harmoni, Silvia N. Sugiarta dan Rosita Emilia mewakili ahli waris almarhum Nawasar.
Sidang tersebut berlangsung di Ruang sidang Harifin A. Tumpa dipimpin Hakim Ketua Wahyu Widuri dan dua orang hakim anggota Emi Tri Rahayu dan Leo Mampe Hasigian.
Pantauan Okmin TV, Sidang tersebut berlangsung namun pihak anak Perusahaan Summarecon tidak hadir dalam sidang yang kedua kali ini. Sementara turut terguat BPN Kabupaten Bogor, Dinas Perijinan Kabupaten Bogor PT. Gunung Geulis Sentra Rekreasi dan Ahli Waris Nawasar yang hadir dalam sidang tersebut.
Hakim Ketua Wahyu Widuri dan pihak penggugat dan tergugat yang hadir dalam sidang itu bersepakat untuk proses penyelesaian masalah sengketa lahan antara almarhum Niko Mamesah terhadap anak Perusahaan Summarecon PT. Kencana Jaya Property Agung tersebut dilakukan dengan proses mediasi.
Usai sidang tersebut, para pihak melakukan rencana proses mediasi, yang rencananya akan berlangsung pada tanggal 19 Desember 2024 dengan menghadirkan semua pihak.
Untuk diketahui, sengketa antara Ahli Waris Niko Mamesah denga pihak Summarecon Bogor dan anak perusahaannya terkait dugaan penyerobotan lahan seluas 72 ribu meter persegi ini telah berlangsung lama, dan telah dibangun perumahan summarecon bogor. Ahli waris Niko Mamesah juga pada aksi demo lalu telah meminta pemda agar memblokir area yang menjadi sengketa karena masih bermasalah hukum.
Dari Bogor, Tim Redaksi Okmin TV Melaporkan