Penulis: Fren Lutrun*)
Sahabat okmin tv, ini adalah kilas balik upaya hukum dari ahli waris Niko Mamesah atas tanah mereka yang saat ini dikuasai Summarecon dengan anak perusahaannya yang telah membangun ratusan perumahan.
Almarhum Niko Mamesah meninggal pada tahun 2000 dengan ia meninggalkan harta berupa sebidang tanah yang bersertifikat Hak Milik No 84 di desa Nagrak seluas 65 hektar yang terdiri dari 12 sertifikat yang terletak dan dikenal di Kabupaten Bogor, Kecamatan Sukaraja. Tanah ini tidak pernah dijual oleh almarhum kepada orang lain, namun kemudian bermasalah setelah ahli waris mendapatkan kabar kalau hak kepemilikannya berubah ke pihak yang lain.
Langkah demi langkah terus dilakukan beberapa tahun lalu hingga saat ini. Kuasa Hukum Ahli Waris Martinus Siki dan Aloisius Aby telah berupaya secara maksimal, baik di BPN Kabupaten Bogor, Kementerian Agraria, Pemda bahkan sampai masalah ini disampaikan ke Presiden sewaktu Jokowi maupun Prabowo Subianto saat ini.
Kemarin di Pengadilan Negeri Cibinong, Sidang Kedua dilakukan dan majelis hakim memutuskan untuk langkah penyelesaian dilakukan dengan mediasi yang rencananya akan dilakukan pada 19 Desember 2024 mendatang.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, Kuasa Hukum Ahli Waris Niko Mamesah menggugat PT. Kencana Jaya Properti Agung sebagai tergugat I, PT. Summarecon Agung Tbk tergugat II, PT. Adiguna Shipyard sebagai Tergugat III, PT. Gunung Geulis Sentra Rekreasi, Tergugat IV, PT. Gunung Geulis Agung Harmoni, Tergugat V, Sylvia N Sugiharta mewakili Ahli waris alm. Nawazar Tergugat VI, Rosita Emilia Tergugat VII; Imas Fatimah, SH selaku Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai Turut Tergugat I, Merry Christina Sitohang, SH selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai Turut Tergugat II, Lismana, SH. Pejabat Pembuat Akta Tanah Turut Tergugat III, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor sebagai Turut Tergugat IV, Bupati Kabupaten Bogor dalam hal ini Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bogor Turut Tergugat V, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor Turut Tergugat VI; Camat Sukaraja Turut Tergugat VII, dan Kepala Desa Nagrak Turut Tergugat VIII.
Bahwa adapun dasar dan alasan-alasan gugatan pengajuan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini adalah, bahwa Alm. Niko Mamesah mendapatkan tanah tersebut berasal dari Jual Beli Akta penggabungan tanah hak milik di hadapan Piet Kasihun Asisten Wedana Kecamatan Kedunghalang selaku PPAT sekarang Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor.
Dari sinilah, almarum mendaftarkan objek tanahnya Ke Kantor BPN Kabupaten Bogor/Turut Tergugat IV, untuk penggabungan hak milik dengan dasar kepemilkan Akta-akta jual beli tahun 1972 dan pada tanggal 30 Oktober tahun 1972, Kantor BPN Kabupaten Bogor selaku Turut Tergugat IV menerbitkan SHM No. 84/Nagrak Seluas 65 hektar, atas nama N.A.F Mamesah terletak di Kabupaten Bogor, Kecamatan Kedunghalang, Desa Nagrak. Niko Mamesah semasa masih hidup tidak pernah menjual, atau memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mengalihkan, dialihkan haknya, atau dijadikan hak tanggungan kepihak Bank maupun ke pihak Perorangan, dengan demikian Penggugat selaku Ahli warisnya N.A.F Mamesah yang sah berdasarkan Surat keterangan waris tanggal 06 Juni 2000 maka berhak atas tanah milik orang tuanya.
Ironisnya, bahwa Ketika Niko Mamesah meninggal pada 06 Maret tahun 2000 penggugat baru mengetahui bahwa Sertifikat Hak Milik orang tuanya tidak diketahui dimana Aslinya sehingga Penggugat selaku Ahli warisnya berusaha mencari informasi termasuk ke Kantor BPN Kabupaten Bogor untuk dibuatkan Sertifikat Penggantinya.
Selanjutnya di tahun 2014 Penggugat mendapatkan informasi dari Kantor BPN Kabupaten Bogor selaku Turut Tergugat IV memberitahukan bahwa Sertifikat Hak Milik No. 84 atas nama N.A.F Mamesah dalam Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor 696/2014 tanggal 20 Juni 2014 menyatakan bahwa sertifikat tersebut belum ada peralihan Hak atau jual beli atau tidak ada catatan dalam Warkah buku tanah yang menyatakan bahwa di tahun 1975 telah terjadi Peralihan hak.
Dari sini, Penggugat Ketika mengurus Permohonan Sertifikat Pengganti pihak BPN Kabupaten Bogor memberitahukan kalua Sertifikat asli ada pada TERGUGAT I atau PT. Kencana Jaya Property Agung, dimana menurut informasinya ada 12 (dua belas) Sertifikat yang keberadaannya dalam kekuasaan Tergugat I salah satunya Sertifikat No. 84 Atas nama N.A.F Mamesah, sehingga Penggugat menanyakan kenapa Sertifikat orang tuanya ada pada Tergugat I atau Kencana Jaya Property Agung. Disinilah kasus ini menjadi Panjang.
Luas area 650 lebih meter persegi ini mencakup Jantje Mamesah Agung, Jan Momongan, Achmad M , Suhaeni, Nawasar, E.Momongan, Maatje S. Langi dan N.A.F Mamesah. Mereka meminta untuk dilakukan Mediasi di Kantor BPN Kabupaten Bogor dan meminta penjelasan kenapa Sertifikat orang tuanya ada pada pihak Kencana Jaya Property Agung. Dalam proses Mediasi itu diketahui bahwa Sertifikat No. 84/Nagrak telah beralih haknya bersama dengan sertifikat bidang yang lainnya berdasarkan Surat Pelepasan Hak tahun 1975 akte Pelepasan Hak Nomor 12,13.14,15,16,17,18 dan 19, oleh Imas Fatimah, SH selaku Turut Tergugat I Notaris di Jakarta yang bermula atau berawal dari Surat Kuasa Mutlak. Semua informasi dan data tertacat di dalam berita acara Gelar Perkara pertanahan tanggal 11 Februari 2015 yang di tandatangani oleh para pihak yang hadir.
Selanjutnya, Peralihan Hak atas tanah Niko Mamesah ini pertama dialihkan dan atau dijual oleh Nawazar berdasarkan Surat Kuasa MUTLAK ke PT. Adiguna Shipyard berdasarkan Akta Pelepasan hak atas tanah yang dibuat oleh Imas Fatimah pada tanggal 14 april 1975. Nawazar dengan kuasa mutlak itu melakukan pembayaran ganti rugi Rp.5.830.400.
Selanjutnya pada Tahun 2009 PT. Adiguna Shipyard berdasarkan Akta Perjanjian pengalihan dan pengoperan hak dibuat oleh Merry Christina, SH mengalihkan haknya kepada PT. Gunung Geulis Sentra Rekreasi. Dan pada tahun 2012 PT. Gunung Geulis Sentra Rekreasi selaku Tergugat IV, berdasarkan Akta Pelepasan hak Prioritas dan kepentingan dibuat oleh Lismana,SH mengalihkan Ke PT. Gunung Geulis Agung Harmoni dan dalam gugatan ini sebagai Tergugat V dan oleh TERGUGAT I dimohonkan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan seluas 72.880 meter persegi atas nama N.A.F Mamesah sekarang atas nama PT.Kencana Jaya Property Agung tanpa melalui jual beli atau peralihan Hak yang benar dari permilik asal Niko Mamesah sesuai peraturan yang berlaku.
Dari alur ini, dapat dilihat bahwa peralihan hak di atas dari PT ke PT hanya untuk mengaburkan Riwayat perolehan hak tanah dari pemilik asal karena sesungguhnya para PT tersebut tidak mempunyai hak namun mengalihkan hak Kosong.
Saat ini, proses mediasipun sedang berjalan dan diharapkan semua pihak bisa hadir dan memastikan bahwa ganti rugi lahan atas nama ali waris Niko Mamesah ini segera dibayarkan.
Tim Investigasi Okmin TV Melaporkan