[JAKARTA] Okmintv.com – Tim seleksi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) jalur Otsus diminta untuk transparan dan ketat dalam proses seleksi calon DPRK Jalur Otsus tersebut. Pasalnya, ada indikasi calon yang bermasalah secara hukum.
“Kami hari ini pada tanggal 21 Februari tahun 2025, jam 11 siang secara resmi serahkan barang bukti beberapa peserta calon anggota DPRK yang statusnya bermasalah menurut hukum. Penyerahan barang bukti tersebut berlangsung di kantor Majelis Rakyat Papua Pegunungan minggu kemarin”, kata Samson Ginia dari Forum Peduli Demokrasi Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan kepada redaksi okmintv.com pekan lalu.
Kepada media ini forum ini mendesak, agar Tim Seleksi (Timsel) DPRK Jalur Otonomi khusus (Otsus) dapat menjalankan tugas secara jujur, transparan, tanpa memboncengi kepentingan oknum politikus. Karena ada syarat tertentu yang harus junjung tinggi dari semua pihak dan peserta calon anggota DPRK maupun Timsel terkontrol langsung oleh hukum”,
Menurut mereka, apapun dalil hukum, semua harus tunduk pada hukum, dalam tahapan seleksi DPRK tidak bisa beretorika banyak atau beropini, arena hukum berlaku untuk semua, bukan kelompok tertentu.
Forum ini menilai, UU no 2 tahun 2021 tentang perubahan UU 21 tahun 2001. Pasal 6 huruf b tertera sangat jelas tentang Otonomi kusus Papua.
“Yang dimaksud dengan unsur Orang asli papua adalah perwakilan masyarakat di wilayah provinsi/kabupaten kota dan tidak sedang menjadi anggota partai Politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum mendaftar sebagai anggota DPRK Provinsi/Kabupaten kota. Kami berharap keterlibatan Timsel dari perwakilan pihak lembaga kampus, Kejaksaan Jayawijaya, pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Lembaga Kultural (MRP) adalah Orang-orang paham aturan, karena yang terlibat dalam Timsel adalah terpelajar dan secara akademisi terukur soal kemampuan pengetahuannya, sehingga Timsel jangan Main-main dengan aturan”, ungkap mereka.
Karena BB peserta yang statusnya surat pengunduran diri dari partai yang belum sampai 5 tahun, kami sudah serahkan BB di pihak-pihak terkait diantaranya, kepada ketua Timsel DPRK Jayawijaya, Kejaksaan Jayawijaya, Pengadilan Jayawijaya, Dandim Jayawijaya, Kapolres Jayawijaya. (tim)