Oksibil Okmintv.com — Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang bersama Komunitas Ap Iwol menggelar Konsultasi Publik dan Verifikasi Pemetaan Wilayah Adat di Aula Soskat Mabilabol, Oksibil. Kegiatan yang menghadirkan jajaran pemerintah daerah, masyarakat adat, tim pendamping teknis, serta verifikator independen ini menjadi langkah penting dalam mempertegas identitas masyarakat Ap Iwol dan memastikan bahwa batas wilayah adat tercatat dengan benar sebagai dasar hukum masa depan.
Selama pertemuan, masyarakat dari berbagai komunitas Ap Iwol memeriksa kembali dokumen pemetaan yang telah disusun melalui proses panjang. Sejarah asal-usul, struktur dusun adat, batas-batas wilayah, tempat-tempat sakral, dan informasi genealogis dikonfirmasi ulang untuk menghindari kekeliruan sebelum penandatanganan berita acara. Penjelasan mengenai tanah adat sebagai hak komunal pun diperkuat kembali agar pemerintah memiliki pijakan yang jelas dalam menyusun kebijakan.
Proses verifikasi teknis dipimpin oleh tiga verifikator independen, yakni Dr. Fredrik Sokoy, S. Sos., M.Si, Prof. Dr. Frans Reumi, S.H., M.A., M.H, dan Prof. Dr. Drs. Akbar Silo. Ketiganya memberi apresiasi atas kemampuan masyarakat Apiwol dalam mempertahankan pengetahuan sejarah dan struktur adat, serta menilai bahwa keterlibatan langsung warga menjadi kekuatan utama dalam memastikan akurasi pemetaan. Mereka juga menyampaikan penghargaan kepada pemerintah daerah atas keberanian memulai langkah strategis yang jarang dilakukan daerah lain, terutama dalam konteks pengakuan tanah adat.
Tim pendamping teknis yang terlibat dalam penyusunan peta—dari identifikasi lapangan hingga penyusunan spasial—turut mendapat apresiasi atas kerja yang dinilai teliti, sistematis, dan menghargai perspektif budaya setempat. Catatan teknis yang dipresentasikan mencakup pemetaan batas alam, sejarah hubungan antar-klan, serta analisis teritori berdasarkan struktur marga. Proses tersebut dipuji sebagai salah satu model pemetaan partisipatif yang paling komprehensif di wilayah Pegunungan Bintang.
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Bupati Pegunungan Bintang, Spei Yan Bidana, ST., M.Si, yang menegaskan bahwa pemetaan wilayah adat merupakan visi besar yang ia dorong sejak awal kepemimpinannya. Bupati menjelaskan bahwa upaya ini bukan sekadar produksi peta, tetapi pengembalian martabat dan identitas masyarakat adat yang selama ini tergerus oleh pembangunan yang tidak berbasis budaya.
“Ini warisan saya untuk generasi Pegunungan Bintang,” tegas Bupati Spei dalam sambutannya. Ia menambahkan bahwa pengakuan tanah adat harus menjadi fondasi pembangunan, agar generasi mendatang tetap mengetahui asal-usul mereka dan memiliki perlindungan hukum atas wilayah leluhur.
Pemerintah berkomitmen menindaklanjuti hasil pemetaan ini hingga proses regulasi di tingkat kabupaten. Setiap wilayah Ap Iwol yang telah terverifikasi akan diperkuat melalui Surat Keputusan Bupati dan akan diupayakan masuk dalam peraturan daerah sebagai dasar hukum yang sah. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa hak masyarakat adat tidak sekadar dihormati secara adat, tetapi juga diakui oleh negara.
Kegiatan konsultasi publik ini juga dihadiri oleh pimpinan OPD, tokoh adat, aparat keamanan, dan perwakilan kampus yang turut memberikan dukungan akademik untuk memperkaya pembahasan. Masyarakat diberikan ruang seluas-luasnya untuk mengajukan koreksi, mempertegas batas wilayah, dan menegaskan sejarah komunitas agar peta yang dihasilkan benar-benar akurat dan legitimate.
Acara ditutup dengan penandatanganan peta wilayah adat oleh tim teknis dan tim verifikator, disaksikan oleh pemerintah daerah dan seluruh peserta. Penyerahan simbol PETA adat dari masyarakat kepada Bupati menjadi tanda penghormatan sekaligus komitmen bersama menjaga tanah leluhur sebagai identitas yang tidak boleh hilang.
Konsultasi publik dan verifikasi ini menegaskan harapan baru bagi masyarakat Ap Iwol: bahwa tanah adat bukan hanya sejarah masa lalu, tetapi fondasi masa depan yang harus dijaga, dipetakan, dan diakui secara resmi untuk generasi Pegunungan Bintang yang akan datang. (team)















