Bupati Spey Yan Bidana Tegaskan Penggunaan Dana Kampung Terbuka dan Bukan Untuk Keperluan Pribadi

DAERAH55 Views

Tiga Distrik Terima Dana Tahap I Tahun 2026, Penyerahan Dilakukan di Depan Masyarakat untuk Jamin Transparansi

OKSIBIL (OKMINTV.COM) –  Melalui Dinas DPMPK Bupati Pegunungan Bintang, Spei Yan Bidana, ST., M.Si., secara terbuka menyerahkan dana desa tahap I sebesar 40% tahun anggaran 2026 dan menegaskan dengan tegas bahwa uang tersebut harus digunakan sepenuhnya untuk pembangunan kampung. Ia mengingatkan agar tidak ada satupun rupiah dana yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau hal yang tidak sesuai dengan rencana pembangunan yang telah disepakati bersama masyarakat.

Penyerahan dana dilakukan pada Jumat (22/5/2026) untuk tiga distrik di Kabupaten Pegunungan Bintang, yaitu Distrik Oksibil dengan total dana Rp1.381.890.000 untuk 8 kampung, Distrik Kalomdol dengan total Rp978.670.800 untuk 6 kampung, dan Distrik Pepera dengan total Rp1.322.047.200 untuk 7 kampung. Seluruh proses penyerahan dilaksanakan di depan kantor masing-masing distrik dan disaksikan langsung oleh masyarakat luas, sebagai bentuk implementasi transparansi yang menjadi prioritas utama pemerintah daerah.

Dalam arahannya, Bupati Spei menegaskan bahwa dana desa bukanlah uang yang bisa dipermainkan atau digunakan semaunya sesuai keinginan individu. “Uang ini sudah lama direncanakan untuk kemajuan desa, tapi sayangnya belum terlihat perkembangan yang signifikan di beberapa tempat. Banyak oknum yang menggunakan nama kampung atau desa untuk meminjam uang atau melakukan transaksi bisnis secara pribadi – ini TIDAK BOLEH TERUS BERLANJUT!” tegasnya dengan nada yang tegas dan tegas.

Ia mengingatkan bahwa dana desa harus digunakan untuk mengembangkan potensi lokal seperti meningkatkan ekonomi rakyat, memperbaiki kualitas pendidikan anak-anak kampung, membangun sarana prasarana jalan dan fasilitas kesehatan, serta program lain yang memberikan manfaat langsung bagi seluruh masyarakat. “Kalau kita cek di beberapa kampung, dana sudah keluar tapi tidak ada perubahan nyata yang bisa dirasakan warga. Padahal dengan dana ini, kita bisa membangun jembatan yang menghubungkan kampung, memperbaiki fasilitas sekolah, atau mengembangkan usaha rakyat seperti komoditas kopi atau produk lokal lainnya yang memiliki potensi besar,” jelasnya.

Bupati juga menekankan pentingnya akuntabilitas dan dokumentasi yang jelas dalam penggunaan dana. “Setiap penggunaan dana harus didukung dengan bukti dan dokumentasi yang lengkap serta transparan. Kami akan melakukan evaluasi menyeluruh secara berkala untuk memastikan setiap rupiah dana desa benar-benar memberikan manfaat yang optimal. Jangan sampai uang negara digunakan untuk membeli mobil pribadi atau membangun rumah pribadi – itu adalah pelanggaran hukum yang tidak akan kami tolerir sama sekali!” ujarnya.

Ia mengajak seluruh kepala kampung dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga dana desa agar digunakan dengan benar dan tepat sasaran. “Kita harus bersyukur karena Kabupaten Pegunungan Bintang mendapatkan dukungan dana desa yang cukup besar dibandingkan daerah lain di Papua. Mari kita manfaatkan kesempatan emas ini untuk membangun kampung yang lebih baik, dengan pendidikan, kesehatan, dan ekonomi yang terjamin untuk seluruh rakyat,” pungkasnya.

Pada akhir sambutannya, Bupati juga memberikan arahan khusus kepada para kepala kampung. “Sebelum saya melakukan kunjungan ke berbagai distrik, saya meminta kepada kepala kampung yang masih berada di kota untuk segera kembali ke kampung masing-masing dan fokus pada pembangunan daerah,” tandasnya.

RINCIAN PENYERAHAN DANA DESA TAHAP I 40% TAHUN 2026

  • Distrik Oksibil (8 kampung): Rp1.381.890.000. ( Kampung yang menerima: Kabiding, Aldom, Kutdol, Polsam, Akmakot, Mabilabol, Banumdol, Molbip Silibip)
  • Distrik Kalomdol (6 kampung): Rp978.670.800. (Kampung yang menerima: Dabolding, Kalomdol, Tulo, Arinkop, Imik (Catatan: Jumlah kampung tercantum 6 namun hanya 5 yang disebutkan, akan dipastikan kebenaran data selanjutnya).
  • Distrik Pepera (7 kampung): Rp1.322.047.200. (Kampung yang menerima: Pepera, Okbon, Yunmuku, Denom, Bonyakwol, Oktelabe, Wokbakon)

Dalam berita acara penyerahan juga disebutkan bahwa penggunaan dana harus sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan yang telah disepakati bersama seluruh elemen masyarakat. Seluruh bukti transaksi dan dokumentasi penggunaan dana harus disimpan dengan baik untuk keperluan pengawasan, evaluasi, dan audit yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah.

Acara penyerahan dana desa ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain perwakilan Bank BPD Kantor Cabang Oksibil, unsur TNI dan Polri, anggota DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang,Plt Kepala DPMPK, beberapa kepala dinas, serta seluruh kepala kampung dari ketiga distrik yang menerima dana. (Aquino Ningdana)

Berita terkait

Berita TV

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *