OKMINTV.COM – Peta politik dalam Konstelasi pilkada serentak pada 27 november mendatang berubah drastis, setelah Keputusan mahkama konstitusi memberi ruang kepada partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa memberi rekomendasi kepada pasangan calon kepala daerah untuk maju dalam pilkada serentak. Itu sebabnya saat ini, banyak elit partai terkeco setelah mendengar putusan tersebut.
PDIP Misalkan, akhirnya bisa merekomendasikan calonnya untuk maju di pilkada DKI Jakarta tanpa harus berkoalisi dengan partai lain sebagai syarat maju. Hal yang sama pula untuk daerah lain di Indonesia.
Nonton Berita OKMIN TV Terbaru:
- Bupati Fak-Fak Untung Tamsil di Demo di Depan Gedung KPK
- Bupati Spei Yan Bidana Fokus Siapkan SDM Menuju Indonesia Emas 2045
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Gelora yang meminta partai politik tanpa kursi DPRD dapat mengusung calon kepala daerah. Kedua partai ini sebelumnya menggugat Pasal 40 undang-undang Pilkada yang pada intinya mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah pileg sebelumnya.
MK juga sepakat dengan argumentasi Partai Buruh dan Gelora bahwa dalam penyusunan undang-undang Pilkada ini, pembentuk undang-undang abaikan putusan MK terdahulu nomor 2005.
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 secara terus-menerus justru mengancam proses demokrasi yang sehat,” katanya saat membacakan pertimbangan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 itu, pada Selasa (20/8/2024).
Kepada media di Jakarta dilaporkan, dalam putusan 19 tahun lalu itu, MK menegaskan bahwa partai politik di luar DPRD juga bisa mengusung calon kepala daerah, sepanjang memenuhi akumulasi suara sah di pileg sebelumnya. Namun, substansi putusan itu justru diabaikan dalam revisi undang-undang Pilkada yang terbit pada 2016, ketika Indonesia mencoba skema peralihan menuju pilkada serentak.
Untuk kabupaten atau kota misalkan dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 250.000 sampai 500.000 jiwa maka harus didukung partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen. Ini artinya bahwa daerah yang memiliki daftar pemilih dibawah 100 ribu atau lebih masuk dalam perhitungan ini.
Sedangkan untuk provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen. Wilayah Indonesia Timur Sebagian besar masuk dalam perhitungan ini juga.
Tim redaksi Okmin Tivi melaporkan.