Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz : Kunci Kemandirian Bangsa Terdapat dalam  Pasal 33 UUD 1945

JAKARTA531 Views

Jakarta,Okmintv.com – Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang disuarakan Ketua Dewan Syuro DPP PKB Ma’ruf Amin saat peringatan hari Ulang Tahun PKB ke-27, Kamis (24/7/2025), dinilai Fraksi PKB Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai kunci kemandirian bagi bangsa. Oleh karena itu, F-PKB MPR RI akan terus mengawal pasal ini agar selalu ada di dalam UUD 1945 dan tidak akan dihapuskan jika ada amandemen berikutnya.

Lima ayat dalam Pasal 33 UUD 1945 menjadi dasar bagi perekonomian nasional.Jadi jelas, pasal ini jadi kunci kemandirian bangsa dan sejalan dengan cita-cita Presiden Prabowo saat ini untuk mandiri di sektor pangan dan energi, tegas Neng Eem, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

banner 336x280

Seperti diketahui, saat menyampaikan pidato di peringatan Harlah ke-27 PKB, Presiden Prabowo Subianto menceritakan bahwa pasal ini disusun oleh para tokoh pendiri bangsa dari berbagai golongan, baik nasionalis maupun agama yang pernah mengalami penjajahan Belanda yang telah menyedot kekayaan sumber daya alam Indonesia. Prabowo juga bersyukur, Pasal 33 yang dalam proses amandemen terhadap UUD 1945 sempat hampir dihilangkan, namun batal dilakukan.

“Kalau kita mendengar proses amandemen-amandemen terhadap naskah UUD 1945 yang asli, proses amandemen itu, yang ingin diubah, antara lain adalah Pasal 33 yang ingin dihilangkan. Kita bersyukur tidak dihilangkan. Ini masalah yang mendasar,” kata Prabowo.

Lebih lanjut Neng Eem, yang juga Wakil Sekjen DPP PKB, menyampaikan dukungan atas upaya pemerintahan Presiden Prabowo kali ini yang berjuang untuk mewujudkan cita-cita bangsa, seperti termaktub dalam pembukaan UUD 1945.

“Cita-cita bangsa ini setidaknya termaktub di alinea kedua dan keempat pembukaan UUD 1945. Antara lain, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan bangsa,” tegas Eem

PKB berharap di usia Republik Indonesia yang ke-80 tahun, cita-cita bangsa bisa segera terwujud dalam misi Asta Cita pemerintahan Prabowo.

Berikut adalah bunyi dari lima ayat dalam Pasal 33 UUD 1945 :

Pertama, Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Kedua, Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Ketiga, Bumi dan udara dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.

Keempat, Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Kelima, Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam 

banner 336x280

Berita terkait

Berita TV

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *