BOGOR OKMINTV.COM– Kasus antara alhi waris Niko Memesah yang memiliki lahan seluas 72 ribu hektar lebih yang saat ini dikuasi PT Summarecon Bogor dalam membangunan perumahan akan segera masuk di Pengadilan Negeri Cibinong. Kasus ini digugat oleh kuasa hukum ahli waris Martinus Siki, SH.MH dan Aloysius Abi, SH yang telah mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Cibinong.
Summarecon Agung sebuah Perusahaan property yang beralamat di Plaza Sumarecon, Jl. Perintis Kemerdekaan Kelurahan Kayu Putih, Kec.Pulo Gadung, Jakarta Timur itu sebagai tergugat pertama. Selanjutnya, ada PT. Adiguna Shipyard, yang berubah nama menjadi PT. Adiguna Shipbuilding Engineering yang beralamat di Jalan Sindang Laut Kali Baru Kecamatan Cilincing Jakarta Utara juga sebagai tergugat.
Berdasarkan investigasi media ini, ada beberapa perusahaan besar seperi PT. Gunung Geulis Sentra Rekreasi, yang beralamat di ANZ Tower Lt 17, Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat sebagai tergugat, ada PT. Gunung Geulis Agung Harmoni, beralamat di ANZ Tower Lt 17, Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat. Nama Sylvia N Sugiharta sebagai Ahli waris alm. Nawazar di Kelurahan Pondok Betung Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang, Rosita Emilia (Ahli waris alm.Nawazar red).
Beberapa nama Pejabat Pembuat Akta Tanah antara lain, Imas Fatimah, SH Notaris, PPAT yang beralamat Wisma Danamon Atena Life Lt. 5, Aggana Danamon Kompleks, Jl. Jend. Sudirman, Kv.45-46, Jakarta Selatan, Merry Christina Sitohang, SH PPAT yang beralamat di Kompleks Ruko Gading Bukit Indah Jalan Raya Gading Kirana Kelapa Gading Barat Kecamatan Jakarta Utara, Lismana, SH PPAT yang beralamat di Jalan Mayor Oking Jaya Admaja Cibinong Kabupaten Bogor Jawa Barat sebagai turut tergugat.
Selain Perusahaan-perusahaan itu, BPN Kabupaten Bogor Bupati Kabupaten Bogor, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bogor Dispenda, Camat Sukaraja Bogor, Kepala Desa Nagrak Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor sebagai turut tergugat dalam rencana persidangan di PN Bogor nantinya.
Investigasi media ini di Kabupaten Bogor selama kurang lebih 1 tahun, ditemukan alasan pengajuan gugatan ini tentang duduk perkara, bahwasanya Penggugat adalah selaku Ahli waris yang sah dari Alm. N.A.F Mamesah yang meninggal pada tahun 2000 dengan meninggalkan harta berupa sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No 84/Nagrak seluas 72.880 M2 atas nama N.A. F Mamesah yang terletak dan dikenal di Kabupaten Bogor, Desa Nagrak Kecamatan Sukaraja.
Kronologis kasus ini, bahwa Alm. N.A.F Mamesah mendapatkan tanah tersebut berasal dari Jual Beli Akta penggabungan tanah hak milik yang sah dan terdaftar resmi dan bukti-buktinya akan disampaikan dalam persidangan nantinya.
Dalam catatan hukum yang ditemukan awak media, Alm.N.A.F Mamesah telah mendaftarkan objek tanahnya Ke Kantor BPN Kabupaten Bogor dengan dasar kepemilkan Akta-akta jual beli tahun 1972. Bukti-bukti ini juga akan disampaikan dalam persidangan di PN Bogor nantinya.
Selain itu, pada tanggal 30 Oktober tahun 1972, Kantor BPN Kabupaten Bogor yang saat ini sebagai turut menerbitkan SHM No. 84/Nagrak Seluas 72.880 M2, atas nama N.A.F Mamesah terletak di Kabupaten Bogor, Kecamatan Kedunghalang, Desa Nagrak Dengan batas-batas tanah yang jelas. Tanah inipun tidak pernah dijual atau memberikan kuasa kepada orang lain.
Bahwa dengan demikian penggugat selaku Ahli warisnya N.A.F Mamesah yang sah berdasarkan Surat keterangan waris tanggal 06 Juni 2000 berhak atas tanah milik orang tuanya yaitu berupa SHM No. 84/Nagrak seluas 72.880 M2, yang terletak di Kabupaten Bogor, Kecamatan Sukaraja Kecamatan Kedunghalang Desa Nagrak.
Ketika orang tua Penggugat mengetahui bahwa SHM orang tuanya tidak diketahui aslinya, sehingga ada upaya mencari informasi tersebut ke Kantor BPN Kabupaten Bogor untuk dibuatkan Sertifikat Penggantinya.
Selanjutnya pada tahun 2014 Penggugat mendapatkan informasi dari Kantor BPN yang memberitahukan bahwa SHM No. 84/Nagrak atas nama N.A.F Mamesah dalam Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Nomor 696/2014 tanggal 20 Juni 2014 menyatakan sertifikat tersebut belum ada peralihan Hak atau jual beli atau tidak ada catatan dalam Warkah buku tanah yang menyatakan bahwa di tahun 1975 telah terjadi Peralihan hak.
Selanjutnya penggugat mengurus Permohonan Sertifikat Pengganti atas nama N.A.F Mamesah, Ke Kantor BPN Kabupaten Bogor namun informasi yang diperoleh Sertifikat asli ada pada PT. Kencana Jaya Property Agung (KJPA), dimana informasinya ada 12 (dua belas) Sertifikat yang keberadaannya atau dalam kekuasaan PT. KJPA dan salah satunya Sertifikat No. 84/Nagrak atas nama N.A.F Mamesah. Penggugatpun mempertanyakan hal ini.
Kasus ini kemudian Penggugat berserta para ahli waris pemilik bidang yang lain di antaranya Jantje Mamesah Agung, Jan Momongan, Achmad M , Suhaeni, Nawasar, E.Momongan, Maatje S.Langi dan N.A.F Mamesah meminta untuk dilakukan Mediasi di Kantor BPN Kabupaten Bogor dan meminta penjelasan kenapa Sertifikat orang tuanya ada pada pihak PT. KJPA dan didalam proses mediasi itu diketahui bahwa Sertifikat No. 84/Nagrak telah beralih haknya bersama dengan sertifikat bidang yang lainnya berdasarkan Surat Pelepasan Hak tahun 1975 yaitu surat Pelepasan Hak Nomor 12,13.14,15,16,17,18 dan 19, oleh IMAS FATIMAH,SH Turut Tergugat II sebagai Notaris di Jakarta yang bermula atau berawal dari Surat Kuasa Mutlak. Semua informasi dan data tertacat di dalam berita acara Gelar Perkara pertanahan tanggal 11 Februari 2015 yang di tandatangani oleh para pihak yang hadir.
Kasus ini diduga terjadi mal administrasi hukum karena proses penjualan tidak didasarkan pada fakta-fakta pendukung yang dapat membuktikan produk hukum lainnya. Peralihan Hak atas tanah SHM No. 84/Nagrak atas nama N.A.F Mamesah itu pertama dialihkan dan atau dijual oleh Nawazar berdasarkan Surat Kuasa MUTLAK ke PT. Adiguna Shipyard/ PT. Adiguna Shipbuilding And Engineering, berdasarkan Akta Penglepasan hak atas tanah dibuat oleh Imas Fatimah, SH tanggal 14-04-1975. Disinilah salah satu letak masalah yang diduga kuat mal administrasi hukum.
Terhadap kasus ini, Kepala Seksi Pengendalian Sengketa BPN Kabupaten Bogor kepada redaksi media ini, kamis (31/10/24) mengatakan, ia mengakui dan siap untuk mengukuti persidangan nantinya. Ia juga siap memberikan keterangan yang selayaknya dalam kedudukannya di BPN Kabupaten Bogor. (tim-red)