Okmintv.com-Tak lama lagi masyarakat Indonesia melaksanakan pemilihan kepala daerah baik itu Gubernur,wakil gubernur,Bupati/Wakil Bupati,dan Wali Kota/Wakil Wali Kota secara serentang pada 27 November 2024.
Untuk mensukseskan pentas demokrasi ini Komisi Pemilihan Umum telah menyediakan segala sistem termasuk Pantarlih sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Data Pemilih.
Lalu apa itu istilah Partarlih ? Berikut penjelasan dan tugas pokok dari Partarlih tersebut.
Dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, ada beberapa istilah yang muncul, salah satunya adalah Pantarlih. Penjelasan mengenai apa itu Pantarlih tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Data Pemilih.
Petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia pemungutan suara (PPS) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
Adapun, Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir.
Apa saja tugas poko Pantarlih?
Tugas Pantarlih dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih sebagai berikut :
1. Mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP dan/atau KK Mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan Mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas Mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi status sipil Mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP
2. Mencoret data Pemilih yang telah meninggal Menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah Mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda Mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit TNI dan/atau anggota Polri Mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara Menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.
3. Mencatat hasil Coklit dalam buku kerja Pantarlih. Berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih. Hasil pencocokan dan penelitian data pemilih disampaikan kepada PPS.
Berikut Rincian Tugas dan Wewenangnya dalam Pemilu 2024 Masa kerja Pantarlih dan besaran gaji di Pemilu 2024 sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU nomor 534 Tahun 2022.
Tentang masa kerja Pantarlih bisa berbeda tergantung KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktunya atau lama masa kerjanya tidak berbeda jauh.
Selanjutnya tentang gaji atau honor yang diterima oleh setiap petugas Pantarlih di Pemilu Kada 2024. Honor atau besaran gaji Pantarlih pada Pemilu 2024 adalah Rp1.000.000 (satu juta) setiap bulan.
Adapun, hak berupa gaji tersebut sesuai dengan yang tercantum pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.
Selamat menjalankan tugas bagi para Pantarlih Pilkada Serentak 2024,yang akan dihelat pada 27 November 2024. Masyarakat berharap dalam pilkada ini akan menghasilkan calon-calon Kepala Daerah yang jujur,adil,dan mampu membawa masyarakatkan hidup lebih layak. **(Domi Dese Lewuk/DSL).