Sekolah Pedalaman Rasa Kota,SMA N 1 Okbibab Gelar Rapat Putusan Kelulusan Siswa Kelas XII

Pendidikan75 Views

Okbibab,OKMINTV.COM – SMA Negeri 1 Okbibab, yang dikenal dengan julukan “Sekolah Pedalaman Rasa Kota” sebagai salah satu institusi pendidikan menengah atas terkemuka di Kabupaten Pegunungan Bintang, telah menetapkan ketentuan resmi kelulusan bagi siswa Kelas XII Tahun Ajaran 2025/2026. Meskipun berlokasi di wilayah pedalaman, sekolah ini konsisten mempertahankan standar akademik yang tinggi dan kredibel.
Putusan kelulusan ditetapkan melalui Rapat Koordinasi Kelulusan yang digelar di Ruang Rapat Guru SMA Negeri 1 Okbibab pada Jumat (1/5/2026). Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Sekolah, Nurhadi, S.Pd., M.Si., ini dihadiri oleh seluruh dewan guru serta perwakilan Komite Sekolah untuk membahas hasil evaluasi belajar dan ujian sekolah bagi 35 siswa-siswi kelas akhir.
Sesuai kebijakan nasional yang berlaku sejak tahun 2021, kewenangan penetapan kelulusan sepenuhnya berada di tangan satuan pendidikan seiring tidak diberlakukannya lagi Ujian Nasional.
“Meskipun demikian, sekolah tetap berpegang teguh pada pedoman umum dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yang mewajibkan siswa untuk menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memiliki nilai sikap yang baik, serta lulus dalam Ujian Sekolah,” ucap Kepala Sekolah.

Dalam rapat tersebut disepakati syarat mutlak yang harus dipenuhi siswa agar dinyatakan lulus, yakni telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari Semester 1 hingga 6 tanpa ada mata pelajaran tertinggal, memiliki predikat sikap minimal “Baik” dan tidak terlibat pelanggaran berat, serta memperoleh nilai Ujian Sekolah yang memenuhi Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran (KKTP).
Perwakilan panitia, Maxsimus Asiki, menyampaikan bahwa rapat juga menetapkan batas minimal nilai rata-rata rapor adalah 75. Bagi siswa yang sebelumnya nilainya di bawah Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), pihak sekolah telah memfasilitasi program perbaikan akademik secara intensif selama satu minggu pasca-ujian, meliputi bimbingan belajar tambahan dan remedial.
“Pengumuman resmi hasil kelulusan bagi 35 siswa-siswi akan dilakukan pada hari Selasa (5/5/2026) di halaman sekolah. Acara tersebut akan dihadiri oleh siswa, orang tua/wali murid, serta seluruh jajaran pendidik dan tenaga kependidikan,” ungkap Maxsimus yang akrab disapa Maxi.
Lebih jauh dijelaskan, informasi hasil kelulusan juga akan dipublikasikan di papan pengumuman dan sistem informasi sekolah. Bagi yang belum memenuhi syarat, disediakan kesempatan ujian susulan serta bimbingan khusus agar dapat segera menyelesaikan pendidikan dan memperoleh ijazah yang sah.
“Kami tidak akan meninggalkan satu pun siswa yang membutuhkan bantuan. Segala upaya akan kami lakukan agar seluruh siswa dapat meraih kelulusan dengan hasil yang memuaskan,” pungkasnya.
Rapat ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Kelulusan sebagai dasar hukum penerbitan Surat Keputusan (SK) Kelulusan, yang selanjutnya akan diserahkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Pegunungan Bintang untuk diverifikasi dan dicatat sebagai data resmi pendidikan daerah. (Aquino)

Berita terkait

Berita TV

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *